Hakim Tolak Eksepsi SYL, Sidang Kasus Gratifikasi-Peras Anak Buah Tetap Lanjut
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dalam kasus dugaan gratifikasi hingga peras anak buahnya selama bertugas di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Artinya, sidang SYL dengan total korupsi Rp44,5 miliar itu tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan dari para terdakwa/tim penasehat hukum, Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Terdakwa Muhammad Hatta dan Terdakwa Kasdi Subagyono tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang pada Rabu, 27 Maret 2024.
Hakim Ketua menyebut bahwa dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, telah cermat dan lengkap dalam menguraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan SYL. Hakim pun menilai eksepsi SYL juga masuk dalam pokok perkara.
"Oleh karena itu, keberatan tim penasehat hukum poin 3 telah masuk dalam materi pokok perkara. Maka, keberatan tim penasehat hukum terdakwa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah cermat, jelas dan lengkap," ujarnya.
Setelah itu, hakim pun lantas meminta kepada jaksa KPK untuk menghadirkan sejumlah saksi pada sidang selanjutnya. Sebab, itu demi membuktikan dakwaan kepada SYL.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara Nomor 20, Nomor 21, Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Terdakwa Muhammad Hatta, Terdakwa Kasdi Subagyono agar dilanjutkan," ungkap hakim.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL didakwa terlibat kasus korupsi sebanyak Rp44,5 miliar dengan cara memotong gaji karyawan di Kementerian Pertanian RI. Ternyata, SYL juga memberikan sebagian uang hasil korupsinya ke Partai Nasdem.
Hal tersebut terungkap ketika jaksa KPK membacakan dakwaan untuk SYL bersama dengan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 28 Februari 2024.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan, sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,00," ujar Jaksa di  ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Jaksa KPK mengatakan, bahwa dari hasil korupsi SYL di Kementerian Pertanian RI sebagian dananya digunakan untuk kepentingannya di Partai Nasdem. Uang yang dipakai SYL untuk Partai Nasdem itu berjumlah Rp40.123.500.
Uang tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi setoran pejabat eselon I Kementerian Pertanian RI ke SYL digunakan lewat setoran yang didapat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian RI.
"Untuk melakukan pengumpulan uang "patungan /sharing" dari para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI, yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa," kata dia.
Selain itu, SYL juga menggunakan setoran uang dari para Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian RI untuk umroh. Aliran dana itu berjumlah Rp1.871.650.000.
Atas perbuatannya tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.