1.233 Aparat Gabungan Amankan Sidang Perselisihan Hasil Pilpres di MK Hari Ini

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta -- Ribuan personel disiagakan untuk menjaga keamanan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, berlangsung.

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

"Kami siap untuk melakukan pengamanan sidang PHPU di gedung MK dan kami dari pihak kepolisian juga akan menyiapkan lokasi tertentu untuk penyampaian aspirasi masyarakat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, Rabu 27 Maret 2024.

Dia mengatakan, untuk jumlah pasukan sendiri yang diterjunkan ada 1.233 personel gabungan. Mereka bakal mengamankan kegiatan di gedung MK baik itu dari sisi dalam maupun dari sisi luar.

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Susatyo menghimbau kepada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi siang ini untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lain.

Alexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pengacara Beri Penjelasan

"Kami menghimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara," katanya.

Mantan Kapolsek Metro Gambir itu menegaskan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, kemudian mengedepankan negoisasi dan pelayanan serta humanis.

"Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap di patuhi," katanya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Alexander Marwata, telah mengajukan uji materil atau judicial review, terhadap pasal 36 UU KPK, ke Mahkamah Konstitusi, MK.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024