MK Siapkan Kursi untuk Anies, Prabowo dan Ganjar di Sidang Sengketa Pilpres

Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pihaknya menyediakan masing-masing 2 kursi prinsipal untuk para pemohon dan pihak terkait dalam sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di gedung MK, Rabu, 27 Maret 2024.

Prabowo Tiba di Brasil Hadiri KTT G20

Prinsipal tersebut adalah pasangan capres-cawapres dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.

"Ditambah kalau prinsipalnya hadir, 2 (kursi). Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden," ujar Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, dikutip Rabu, 27 Maret 2024.

Prabowo Tegaskan Indonesia Dorong Perdagangan Terbuka dan Adil di APEC 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Photo :
  • vstory

Hanya saja, kata Fajar, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi apakah pasangan capres-cawapres bakal hadir langsung pada sidang perdana sengketa Pilpres hari ini. MK, kata Fajar, sudah mengundang para pihak yang berperkara untuk hadir dalam sidang perdana.

Presiden Prabowo dan PM Selandia Baru Bertemu, Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Dua Negara

"Tapi semuanya, semua pihak itu sudah hadir. Sudah kita undang, sudah kita panggil," ucapnya.

Fajar kemudian menjelaskan alur sidang perdana sengketa Pilpres 2024. Karena terdapat 2 pemohon, lanjut Fajar, maka sidang akan dijadwalkan pagi dan siang hari. Pada Pukul 08.00 WIB, sidang perdana untuk perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Cak Imin. Lalu dilanjutkan dengan sidang untuk perkara sengketa yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud pada Pukul 13.00 WIB.

"Pemeriksaan pendahuluan, agendanya menyiapkan permohonan pemohon jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang," katanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA

Lebih lanjut, Fajar mengatakan MK juga membatasi kuota kursi para pihak di ruang sidang pleno. Para pihak yang berperkara, kata dia, diberikan jatah 12 kursi termasuk juru bicara untuk hadir di ruang sidang MK. Ke-12 kursi ini di luar 2 kursi untuk prinsipal.

"Masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya hadir, 2. Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden. Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya, KPU juga 12, dan Bawaslu juga 12," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya