Senator DPD Anggap Kejagung Tidak Tebang Pilih

Jaksa Agung ST Burhanuddin Bertemu Menkeu Sri Mulyani
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) jadi perhatian anggota DPD RI, Ria Mayang Sari. Senator asal Jambi itu menilai Kejagung tak tebang pilih dalam kasus dugaan korupsi.

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

Salah satu yang jadi perhatiannya saat Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Dalam kasus ini, sudah banyak yang ditetapkan sebagai tersangka  Terbaru, crazy rich PIK, Helena Lim, yang statusnya jadi tersangka.

"Saya mengapresiasi karena ini menunjukkan kejaksaan profesional karena mengusut siapa saja yang diduga bertanggung jawab," kata Ria Mayang Sari, di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Pun, dia menyarankan Helena Lim mengajukan praperadilan jika yakin merasa tidak bersalah dalam dugaan kasus itu.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

"Kan, langkah hukumnya disediakan, silakan saja menggugat, mengajukan praperadilan," ujar Ria Mayang.

Ria Mayang juga menaruh harapan agar Kejagung tak kendur menjelang pergantian kepemimpinan. Ia mengatakan demikian agar pekerjaan yang sudah dilakukan era Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bisa dilaksanakan dengan baik dan tuntas.

"Ya, saya kira, Kejagung harus tetap bersemangat, ya. Biarpun masa jabatan Jaksa Agung akan berakhir Oktober nanti, para jaksa harus tetap menjalankan tugasnya sebaik-baiknya," tutur Ria Mayang.

Langkah Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka ke-15 kasus dugaan korupsi tata niaga timah jadi perhatian publik. Helena jadi tersangka dengan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, peran Helena diduga berikan bantuan mengelola hasik tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.

"Yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Selasa, 26 Maret 2024.

Kejagung pun langsung menahan Helena selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya