Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Surati DPR hingga Menko Polhukam, Minta Hal Ini

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Korban dugaan pelecehan Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Prof. Edie Toet Hendratno (ETH) mengadu ke Komisi III DPR hingga Kemenko Polhukam. Korban minta agar kasus dugaan pelecehan ini bisa dikawal.

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengaku kliennya sudah bersurat ke Komisi III DPR dan Kemenko Polhukam.

“Upaya kami agar kasus ini terus dikawal dan dalam pengawasan Komisi 3 dan Menko Polhukam,” kata Amanda, Rabu 27 Maret 2024.

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Amanda beri apresiasi kepada pihak kampus, khususnya Plt Rektor UP dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UP yang merespons surat korban.

Dia menilai meski keberadaan Satgas PPKS masih seumur jagung, namun sudah diimplemantasikan untuk pertama kali di UP. Apalagi terlapornya adalah petinggi universitas tersebut.

Gempa 7,3 Magnitudo di Vanuatu, Korban Meninggal Menjadi 14 Orang

“Satgas PPKS UP dan Plt Rektor UP melakukan pengawalan dan pengawasan hingga kasus terang benderang dan memberikan hak dari korban,” kata Amanda.

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • Poverty Action Lab

Sebelumnya, pihak korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor UP non aktif Prof. Edie Toet Hendratno (ETH), blak-blakan soal sosok yang melakukan intimidasi. Dugaan intimidasi itu agar korban mencabut laporan di polisi.

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, intimidasi dialami salah satu korban berinisial RZ. Diduga RZ diintimidasi saat dipanggil oleh salah satu petinggi kampus. Hal itu terjadi sebelum terlapor dipanggil penyidik.

"Benar, korban mendapat intimidasi. Jadi, korban dipanggil petinggi kampus ya, waktu itu ETH masih aktif sebagai rektor," kata Amanda, Senin, 11 Maret 2024.

Untuk diketahui, proses hukum laporan dugaan pelecehan seksual oleh Rektor UP non aktif Prof ETH masih berlanjut. RZ dan DF masih jalani rangkaian pemeriksaan di kepolisian.

Namun, di tengah perjalanan, salah satu korban diduga dapat intimidasi. RZ. Korban RZ yang berstatus karyawan UP itu didatangi pihak kampus dengan alasan minta laporan di polisi dicabut.

Dugaan intimidasi tersebut terjadi sekitar Februari 2024 atau ketika hebohnya pemberitaan kasus pelecehan ini di media massa.

“Ada intimidasi. Untuk cabut laporan. Setelah kasus ini naik di permukaan media, korban dipanggil,” kata kuasa hukum RZ, Amanda pada Minggu, 10 Maret 2024.

Agus Buntung

Polri Dinilai Telah Tangani Kasus Agus Buntung Secara Inklusif dan Partisipatif 

Polri dinilai telah memenuhi perlindungan terhadap kelompok rentan, terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Agus Buntung.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024