Sebagian Angkutan Barang Tak Bisa Masuk Sumbar Periode Libur Idul Fitri, Cek Jadwalnya

Angkutan logistik sedang beristirahat di rest area km 391A Tol Trans Jawa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dusep Malik

Sumatera Barat – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, mengumumkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan selama periode Operasi Ketupat Singgalang 2024, selama perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

"Pembatasan untuk mobil barang dengan sumbu tiga akan berlaku mulai dari tanggal 5 hingga 16 April," kata Dwi Nur Setiawan, Selasa 26 Maret 2024.

Ia menjelaskan bahwa mobil angkutan barang yang diizinkan melintas adalah untuk pengiriman uang, bahan bakar minyak (BBM), hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta kebutuhan pokok (sembako).

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

"Sementara itu, jenis angkutan yang tidak diperbolehkan melintas termasuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan, serta lainnya," ujarnya.

Ilustrasi truk logistik pengiriman barang.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang di Provinsi Sumbar akan berlaku pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya), serta Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota).

"Pembatasan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga," kata Dwi Nur Setiawan.

Dermaga Pelabuhan Merak pada H +1 Natal, Senin, 26 Desember 2022, masih dipadati mobil truk mengangkut logistik, barang-barang eloktronika, dan kendaraan sepeda motor untuk menyeberang menuju Bakauheni, Lampung.

Photo :
  • ANTARA/Mansur

Dwi Nur berkata bahwa pihaknya bakal mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha angkutan barang yang melanggar, dengan memberlakukan penilangan dan pengandangan kendaraan hingga waktu yang ditentukan. 

"Kami mengimbau kepada pengusaha angkutan barang untuk mematuhi SKB dan surat edaran gubernur tersebut," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya