8 Hakim Bakal Adili Sidang Sengketa Pilpres, Begini Penjelasan MK Jika Hasil Voting 4 Vs 4
- VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024. Sidang itu bakal diadili oleh 8 hakim MK.
Diketahui, MK terdiri dari 9 hakim, namun Majelis Kehormatan MK memutuskan hakim Anwar Usman tak diperbolehkan untuk ikut mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 karena dikhawatirkan ada konflik kepentingan.
Namun, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan jika putusan diambil lewat voting dan berakhir 4 vs 4. Fajar mengatakan nantinya seluruh hakim bakal menggelar musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan.
Jika musyawarah belum menghasilkan putusan apapun, kata dia, maka putusan sidang dapat diambil berdasarkan suara terbanyak atau voting.
"Pertama dia harus musyawarah mufakat, jadi 8 orang itu, 8 hakim konstitusi musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, musyawarah mufakat dulu. Jadi, ada dikedepankan dua kali musyawarah mufakat," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Selasa, 26 Maret 2024.
Jika hasilnya tetap imbang alias 4 lawan 4, maka putusannya ialah pilihan di mana Ketua Sidang Pleno memberi suara. Untuk diketahui ketua sidang sengketa Pilpres 2024 adalah Ketua MK Suhartoyo. Hal tersebut, kata Fajar, juga sudah sesuai dengan undang-undang MK pasal 45 ayat 8.
"Disitu di pasal 45 ayat 8, itu dikatakan dalam hal suara hakim itu sama banyak, maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang," kata Fajar.
"Jadi enggak ada cerita putusan itu deadlock dengan 8 hakim konstitusi, pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam undang-undang MK," imbuhnya.
MK sebelumnya telah melakukan registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) pada Senin, 25 Maret 2024.
Selain itu, MK juga akan menyampaikan salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan, termasuk pihak terkait.
Lalu, pada Rabu, 27 Maret 2024, MK akan menggelar sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon. Sehari setelahnya, 28 Maret, MK mulai sidang pleno pemeriksaan persidangan.
Sidang pleno pemeriksaan persidangan nanti dilanjutkan pada 1-18 April 2024 dengan sejumlah kegiatan, yakni memeriksa permohonan pemohon; memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu; mengesahkan alat bukti; memeriksa alat bukti tertulis; mendengar keterangan saksi dan mendengar keterangan ahli
Setelahnya, pada 19-21 April 2024, digelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan. Lalu, sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan dilakukan pada 22 April 2024.