Polisi Ancam 2 Perempuan Tersangka Perdagangan Orang Mahasiswa ke Jerman Bakal Masuk DPO
- Dok Polri
Jakarta - Polri sudah melayangkan rencana pemanggilan kepada ER alias EW (39) dan A alias AE (37), dua tersangka dari jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa ke Jerman yang saat ini belum ada di Tanah Air.
“Yang 2 tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa 26 Maret 2024.
Namun demikian, dirinya menduga keduanya tak bakal hadir memenuhi panggilan. Untuk itu, jika sampai benar demikian pihaknya akan langsung memasukan keduanya ke daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan untuk tiga tersangka lain, SS, AJ, dan MZ ada di Tanah Air, mereka sudah menjalani pemeriksaan dan tak ditahan. Ketiganya cuma dikenakan wajib lapor.
“Kemungkinan besar tidak hadir dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter. Sedangkan 3 tersangka saat ini dalam proses penyidikan. Dengan berbagai pertimbangan 3 orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Korps Bhayangkara tengah koordinasi dengan KBRI Jerman guna memulangkan dua tersangka dari jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa ke Jerman.
Hal itu diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko. Adapun kedua tersangka yang masih berada di Jerman itu adalah ER alias EW (39) A alias AE (37). Keduanya seorang perempuan.
"Lintas koordinasinya kita memiliki atase kepolisian di KBRI Jerman dan tentu ini secara proaktif informasi dari KBRI Jerman tentu ini masih dilakukan proses penyidikan," ujar Trunoyudo, Sabtu 23 Maret 2024.
Untuk diketahui, Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program ferien job.
"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa 19 Maret 2024.
Sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ER alias EW (39) A alias AE (37), seorang perempuan yang keduanya saat ini ada di Jerman. Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60). Yang terakhir seorang perempuan berinisial AJ (52). Mereka punya peran yang berbeda.
"Dalam perkara Ferien Job ini, kami telah menetapkan lima orsng WNI sebagai tersangka, yang mana dua orang tersangka keberadaannya di Jerman sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut," katanya.
Djuhandhani mengungkap, mulanya mereka dapat informasi dari KBRI Jerman terkait adanya empat orang mahasiswa yang datang ke KBRI mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.
"Dari informasi KBRI tersebut, penyidik Satgas TPPO Dittipidum Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan, adapun didapat fakta awal mula para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB. Lalu, pada saat pendaftaran, korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 ke rekening atas nama cv-gen dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan LOA (letter of acceptance) kepada PT SHB karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," ujarnya.