Ogah Bayar Denda, Bule Prancis Acungkan Jari Tengah dan Mau Tunjukkan Kemaluannya ke Petugas

Bule asal Prancis mengacungkan jari tengah dan ngotot tak mau membayar denda overstay selama 4 hari saat akan meninggalkan Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Denpasar – Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berbuat gaduh dengan melawan petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali. Pemicunta, bule itu ngotot tak mau bayar denda overstay selama 4 hari saat akan meninggalkan Indonesia.

Puluhan Bule Pesta Seks di Canggu, yang Hadir Lewat Undangan Khusus dan Wajib Membayar

Namun, pria 43 tahun berinisial TAB ini berulah dengan melawan petugas. Dia tak terima dengan denda Rp1 juta per hari yang harus dibayar. Justru, ia mengolok-olok petugas Imigrasi dengan mengacungkan jari tengah.

Selain itu, pria itu juga sempat mau membuka celana untuk menunjukkan kemaluannya. Ia bersikap seperti itu untuk mencemooh petugas.

Geledah Villa di Canggu, Aparat Gabungan Malah Temukan Puluhan Bule Pria-Wanita Pesta Seks

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali Suhendra menjelaskan, petugas mengetahui overstay bule itu saat akan terbang ke Singapura melalui Bandara Ngurah Rai Bali.

"Di tempat pemeriksaan imigrasi petugas mendapati yang bersangkutan telah overstay empat hari," kata Suhendra, Selasa, 26 Maret 2024.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Namun, WNA tersebut menolak untuk membuat denda. Ia mengatakan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan sudah lama tinggal di Indonesia. Namun faktanya, Kitas yang dimaksud masih berupa e-Visa yang mesti diaktivasi saat kedatangan. Masa berlaku VoA tersebut pun sudah habis karena hanya sampai dengan 9 Maret 2024. "Untuk WNA yang sudah habis izin tinggal seharusnya keluar dari Indonesia terlebih dulu," ujarnya.

Dalam perlawanannya, bule Prancis itu berusaha minta kembali dokumen miliknya yang ditahan petugas Imigrasi.

"Dalam UU Imigrasi sudah jelas menyebut, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing," kata Suhendra.

"Salah satunya, WNA yang melakukan pelanggaran atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Lantaran tak kooperatif, petugas keamanan Avsec mengamankan bule tersebut. Pihak Imigrasi juga menunda keberangkatan penerbangan TAB.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, pria asal Prancis itu diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) pada 13 Maret 2024.

"Yang bersangkutan didetensi selama 12 hari. Ia dideportasi pada 25 Maret 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan," kata Dudy.

Bule tengil dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International Airport, Prancis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya