400 Personel Kepolisian Disiagakan Jaga Keamanan Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK Besok

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Sebanyak 400 personel kepolisian bakal disiagakan saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 untuk sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 27 Maret 2024.

Tuduhan Cawe-cawe di Tahun Terakhir Jokowi jadi Presiden

"Kami mulai besok menyiagakan 400 personel. Yang akan melakukan pengamanan setidaknya, baik pada ring satu di MK ini," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Kantor MK, Selasa, 26 Maret 2024.

Susatyo mengatakan bahwa seluruh gedung MK harus steril pada saat sidang sengketa Pilpres 2024. Sehingga, kata dia, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya tidak di depan Gedung MK.

Anies-Ganjar Kalah, Pilpres 2024 Panggung Politik Prabowo jadi RI 1

"Karena harus tentunya proses persidangan harus steril, serta pada area parkir. Termasuk pada kawasan dari MK. Sehingga apabila ada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya terkait proses persidangan, tentunya kmi berharap bisa bekerja sama, tidak melakukannya di depan MK. Kami berharap persidangan MK menjadi persidangan yang hikmat," kata dia.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Miris! Balita 2 Tahun Jadi Korban Cabul Bapak Kos, Warganet Geram

Diketahui, MK melakukan registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) pada Senin, 25 Maret 2024.

Selain itu, MK juga akan menyampaikan salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan, termasuk pihak terkait.

Lalu, pada Rabu, 27 Maret 2024, MK akan menggelar sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon. Sehari setelahnya, 28 Maret, MK mulai sidang pleno pemeriksaan persidangan.

Sidang pleno pemeriksaan persidangan nanti dilanjutkan pada 1-18 April 2024 dengan sejumlah kegiatan, yakni memeriksa permohonan pemohon; memeriksa jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu; mengesahkan alat bukti; memeriksa alat bukti tertulis; mendengar keterangan saksi dan mendengar keterangan ahli

Setelahnya, pada 19-21 April 2024, digelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan. Lalu, sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan dilakukan pada 22 April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya