Jadi Tersangka Kasus TPPU, Windy Idol Diperiksa KPK Pakai Kemeja Biru

Windy Idol usai menjalani pemeriksaan di KPK soal kasus TPPU Hasbi Hasan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol, telah mengakui sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Hasbi Hasan. 

Heboh Hasto Tersangka KPK, Uskup Agung: Korupsi Malah Dijadikan Alat untuk 'Membunuh' Orang

Windy mengakui bahwa SPDP tersebut sudah diterimanya sejak bulan Januari 2024 lalu.

"(Terima SPDP) sudah, sudah. (Diterima) bulan Januari," ujar Windy di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 26 Maret 2024.

Selain Hasto, Yasonna Laoly Juga Dicekal ke Luar Negeri

Namun, dia tidak menjelaskan secara detail terkait dengan SPDP tersebut. Ia mengakui bahwa dirinya sudah menjadi tersangka. Kendati demikian, pemeriksaan hari ini kapasitasnya masih sebagai saksi.

"Iya seperti yang dibicarakan aja (sudah tersangka)," kata dia.

Hasto jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Seluruh Proses Hukum yang Ada

Windy juga membantah pernah berduaan dengan Hasbi Hasan di sebuah hotel. Menurut dia, pertemuan dengan Sekertaris MA (Sekma) nonaktif itu hanya dalam rangka menghadiri acara dan itu tidak hanya berdua saja.

"Kalau selama perjalanan, saya selalu pokoknya kalau ketemu ada acara dan enggak juga cuman berduaan aja," ucapnya.

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Windy Idol diperiksa lembaga antirasuah terkait dengan dugaan TPPU Hasbi Hasan. Ia memang masih berkapasitas sebagai saksi untuk pemeriksaan hari ini.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Ali.

Windy Idol, kata Ali, diperiksa bersama dua orang rekannya. Mereka berasal dari pihak swasta diantaranya Noriaty dan Hankam Hasan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

"Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan, bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain, dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Selasa, 5 Maret 2024.

Windy Idol usai menjalani pemeriksaan di KPK soal kasus TPPU Hasbi Hasan

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Ali menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan usai jaksa dan penyidik mendalami lebih jauh terkait dengan fakta di persidangan kasus suap yang tengah bergulir. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.

“Dan juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain tentunya,” kata dia.

Ali belum bisa menjelaskan secara gamblang terkait dengan informasi ini. Pasalnya, setelah semua lengkap akan disampaikan kepada publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hasbi Hasan tak sendirian menjadi tersangka TPPU. Ia bersama Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga jadi tersangka dalam dugaan TPPU ini. Keterlibatan Windy masih akan diperiksa lebih jauh.

Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK

KPK Beberkan Alasan Cegah Hasto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya berlaku selama 6 bulan.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024