Periksa 'Bos Pakaian Dalam Rider' Hanan Supangkat, KPK Dalami Uang yang Ditemukan di Rumahnya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar hal ini kepada Bos Pakaian Dalam Rider, Hanan Supangkat terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Hanan Supangkat diperiksa masih berkapasitas sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Hanan Supangkat diperiksa sebagai saksi pada Senin, 25 Maret 2024 kemarin. Hanan pun terkonfirmasi hadir.

"Pada saksi, Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," ujar Ali Fikri kepada wartawan Selasa, 26 Maret 2024.

Alexander Marwata Wanti-wanti Ini ke Pimpinan Baru KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Ali menjelaskan bahwa ada dugaan Hanan Supangkat mengendalikan sebuah perusahaan agar bisa ikut dalam proyek pengadaan di Kementan RI.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

"Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL," kata Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap satu orang terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Pencegahan tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap 1 pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 19 Maret 2024.

Pencegahan tersebut diajukan oleh KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI selama enam bulan lamanya. Tetapi, satu orang yang dicegah itu masih berkapasitas sebagai saksi di kasus TPPU SYL.

"Cegah ini diajukan masih untuk 6 bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata dia.

Berdasarkan informasi, bahwa satu orang yang dicegah itu yakni 'Bos Pakaian Dalam Rider' Hanan Supangkat. Ia meminta agar pihak yang telah dicegah itu bisa kooperatif dalam pemanggilan lembaga antirasuah.

"KPK ingatkan agar selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya