MK: Hakim Arsul Sani Tetap Tangani Sidang Sengketa Pilpres 2024 Selama Tidak Ada yang Keberatan

Arsul Sani resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi MK
Sumber :
  • Setkab

Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan bahwa Hakim Konstitusi Arsul Sani tetap mengikuti proses penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 selama tidak ada yang menyatakan keberatan.

"Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada, nanti akan kita bahas," kata Saldi kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 26 Maret 2024.

Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra

Photo :
  • VIVA/Ilham

Saldi menegaskan bahwa pihaknya bakal melihat perkembangan untuk memutuskan apakah Hakim Arsul Sani dapat mengikuti sidang sengketa Pilpres 2024.

"Iya, nanti kita lihat perkembangannya setelah ini. Kan masih ada berapa hari kok," kata dia.

Diketahui, Arsul Sani masih mengikuti proses penanganan perkara karena belum ada pihak yang mengajukan keberatan.

Di sisi lain, MK memastikan hakim Arsul Sani tidak bisa menangani gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mengingat, Arsul Sani pernah menjadi politikus PPP sebelum duduk sebagai hakim konstitusi.

Juru bicara MK Enny Nurbaningsih menyampaikan, pihaknya membentuk tim panel dalam menyelesaikan gugatan sengketa Pileg 2024. Masing-masing, panel, lanjut dia, berisikan tiga hakim konstitusi.

"Sebagaimana sudah dijelaskan Ketua MK bahwa tiga ketua panel PHPU pileg adalah Ketua MK, Wakil Ketua dan Prof Arief. Hakim anggota terbagi dalam tiga panel tersebut. Yang Mulia Pak Arsul tidak ikut menangani perkara PPP," kata Enny saat dikonfirmasi, Senin, 25 Maret 2024.

Ketua MPR Harap Trump Mampu Redam Konflik di Sejumlah Kawasan

Politikus PPP Arsul Sani dilantik jadi hakim konstitusi.

Photo :
  • Akun X @jokowi

Ia memastikan, selain gugatan sengketa Pileg yang dilayangkan PPP, Arsul Sani tetap bisa menyidangkan. Mengingat, panel hakim Pileg terbagi tiga yang berisikan tiga hakim konstitusi. 

Erdogan ke Donald Trump: Selamat Kepada Teman Saya yang Menang Pilpres AS

Hal tersebut, kata dia, penting agar MK bisa menyelesaikan seluruh sengketa Pileg 2024. Mengingat, perkara sengketa Pileg yang didaftarkan ke MK jumlahnya ratusan. 

Namun, untuk penyelesaian sengketa Pilpres 2024, Arsul Sani bisa menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut menangani perkara itu.

Kejagung Ungkap Alasan Periksa Lagi Zarof Ricar dan 3 Eks Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

"Selain PPP beliau menjalankan fungsi sebagaimana lazimnya. Mengingat panel hakim pileg terbagi tiga, yang isinya tiga hakim. Kalau ada panel yang kurang dari tiga orang hakim tidak bisa bersidang. Sementara sidang pileg dibatasi waktu, untuk Pilpres bisa gunakan hak ingkarnya," katanya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Alexander Marwata, telah mengajukan uji materil atau judicial review, terhadap pasal 36 UU KPK, ke Mahkamah Konstitusi, MK.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024