Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Kawat Berduri dan Tembok Beton Dipasang di Depan Gedung MK

Penampakan Tembok Beton dan Kawat Berduri di Depan Gedung MK H-1 Sidang Sengketa Pilpres
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 untuk sengketa pemilihan presiden (Pilpres). Terdapat dua permohonan yang sudah didaftarkan, pertama dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan kedua dari pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

Berdasarkan pantauan VIVA di depan Gedung MK, Selasa 26 Maret 2024 pukul 10.41 WIB, tampak tembok betok sudah disiagakan mengelilingi pagar depan. Pada bagian atas tembok tersebut dipasang juga kawat berduri.

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, hal tersebut adalah bagian yang disiapkan untuk pengamanan agar jalannya sidang PHPU Pilpres 2024 berjalan lancar tanpa hambatan. Termasuk, bersiaganya 130 personel kepolisian di lokasi.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

"Pengamanan di dalam Gedung MK ada 130 personel perbantuan dari kepolisian, sedangkan personel yang di luar itu otoritasnya kepolisian,” ujar Fajar kepada awak media, seperti dikutip Selasa, 26 Maret 2024..

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
Bawaslu: 'Lapor Mas Wapres', Pemilu dan Pilkada Jangan Digelar di Tahun yang Sama

Fajar menjelaskan, titik penjagaan polisi dipetakan di depan dan belakang gedung. Harapannya, agar mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. “Sidang PHPU ini pasti kan jadi menjadi magnet magnitudonya besar, penjagaan sekadar upaya-upaya hal yang tak diinginkan," kata Fajar. 

Diketahui, MK melakukan registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) pada Senin, 25 Maret 2024.

Selain itu, MK juga akan menyampaikan salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan, termasuk pihak terkait.

Lalu, pada Rabu, 27 Maret 2024, MK akan menggelar sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon. Sehari setelahnya, 28 Maret 2024, MK mulai sidang pleno pemeriksaan persidangan.

Sidang pleno pemeriksaan persidangan nanti dilanjutkan pada 1-18 April 2024 dengan sejumlah kegiatan, yakni memeriksa permohonan pemohon; memeriksa jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu; mengesahkan alat bukti; memeriksa alat bukti tertulis; mendengar keterangan saksi dan mendengar keterangan ahli

Setelahnya, pada 19-21 April 2024, digelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dimana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan. Lalu, sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan dilakukan pada 22 April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya