MK Siap Hadapi Sengketa Pilpres, Pastikan Sidang Gugatan Selesai 14 Hari Kerja

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna memimpin sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan kesiapan para anggota dalam merumuskan hal teknis persidangan termasuk pembagian waktu sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Para hakim akan bekerja secara maksimal dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Saldi mengatakan bahwa MK bakal memaksimalkan tenggat waktu sidang sengketa Pemilu 2024.

Terdapat dua permohonan PHPU Pilpres 2024, yakni diajukan oleh pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Kami juga bicara soal kesiapan staf kita untuk mendukung, terutama panitera pengganti dan analis perkara, ya, untuk menghadapi ini, dan itu juga sudah kita bicarakan," ujar Saldi Isra kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, dikutip pada Selasa, 26 Maret 2024.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Saldi mengatakan dua permohonan tersebut bakal digelar secara terpisah, termasuk sidang perdana pada Rabu, 27 Maret 2024 besok dengan agenda mendengarkan pokok permohonan pemohon.

"Pagi sampai siang permohonan yang 01 (Anies-Muhaimin). Lalu kemudian siang setelah istirahat sampai sore itu akan mendengar permohonan dari yang nomor 2 (Ganjar-Mahfud) ya artinya permohonan yang kedua," kata Saldi.

Di sisi lain, Saldi yakin pihaknya bakal menuntaskan sidang sengketa Pemilu 2024 sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu selama 14 hari kerja.

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Saldi memahami tenggat waktu PHPU Pilpres sangat terbatas. Kendati demikian, Saldi memastikan sidang sengketa tidak akan melebihi batas waktu 14 hari kerja.

"Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja kan, ini bukan soal yakin atau tidak tapi harus maksimal 14 hari kerja," tuturnya.

MK melakukan registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) pada Senin, 25 Maret 2024.

Selain itu, MK juga akan menyampaikan salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan, termasuk pihak terkait.

Lalu, pada Rabu, 27 Maret 2024, MK akan menggelar sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon. Sehari setelahnya, 28 Maret, MK mulai sidang pleno pemeriksaan persidangan.

Sidang pleno pemeriksaan persidangan nanti dilanjutkan pada 1-18 April 2024 dengan sejumlah kegiatan, yakni memeriksa permohonan pemohon; memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu; mengesahkan alat bukti; memeriksa alat bukti tertulis; mendengar keterangan saksi dan mendengar keterangan ahli

Setelahnya, pada 19-21 April 2024, digelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan. Lalu, sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan dilakukan pada 22 April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya