Pemprov Bali Imbau THR Diberikan H-7 Lebaran 2024
- VIVA/Maha Liarosh
Bali – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah. THR PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia No 14 Tahun 2024.
Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya untuk PNS telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur yang akan segera direalisasikan.
"Ya kita sudah rencanakan sudah disiapkan astungkara mudah-mudahan bisa terealisasi segera," kata Mahendra Jaya usai Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin, 25 Maret 2024.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan menambahkan, untuk Tunjangan Hari Raya perusahaan sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2024, dan disosialisasikan ke 9 Kabupaten/Kota di Bali.
Dalam SE ditegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
"Kita sudah menyiapkan klausul di provinsi dan kabupaten/kota kemudian sosialisasi SE sudah dilakukan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM provinsi Bali Ida Bagus Setiawan, Senin 25 Maret 2024.
Pihaknya juga akan membuat posko sesuai perintah SE Kementerian Tenaga Kerja. Posko ini katanya, untuk memediasi jika ada kasus antara perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
"Tahun lalu pernah ada kasus perusahaan yang tidak membayarkan jadi posko kita siapkan itu untuk memediasi antara perusahaan dengan karyawan tersebut," jelas Setiawan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024 dapat terselenggara dengan baik dan memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Setiawan juga mengimbau perusahaan untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.