130 Polisi Disiagakan di Dalam Gedung MK Selama Sidang Sengketa Pemilu

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Sebanyak 130 personel kepolisian dikerahkan untuk berjaga di dalam gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dilakukan menjelang sidang sengketa Pilpres 2024. 

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

"Pengamanan di dalam Gedung MK ada 130 personel perbantuan dari kepolisian, sedangkan personel yang di luar itu otoritasnya kepolisian. jadi kita tidak tahu persis berapa petanya. tapi di depan di belakang di luar MK ada personel kepolisian," ujar Juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di Kantor MK, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2024.

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Ia menjelaskan bahwa pengamanan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban jalannya sidang. Antusiasme masyarakat pun menjadi salah satu alasan, untuk mencegah hal yang tak diinginkan terjadi. 

"Pertimbangan ya karena memang pasti sidang PHPU ini pasti kan jadi menjadi magnet magnitudonya besar, sehingga jadi makin banyak yang menyaksikan secara langsung ya. sekadar upaya-upaya hal yang tak diinginkan, termasuk ketertiban soal parkir dan juga masuknya hakim dan pelapor," kata dia. 

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Diketahui, MK bakal melakukan registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) pada Senin, 25 Maret 2024.

Selain itu, MK juga akan menyampaikan salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan, termasuk pihak terkait.

Lalu, pada Rabu, 27 Maret 2024, MK akan menggelar sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon. Sehari setelahnya, 28 Maret, MK mulai sidang pleno pemeriksaan persidangan.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Photo :
  • vstory

Sidang pleno pemeriksaan persidangan nanti dilanjutkan pada 1-18 April 2024 dengan sejumlah kegiatan, yakni memeriksa permohonan pemohon; memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu; mengesahkan alat bukti; memeriksa alat bukti tertulis; mendengar keterangan saksi dan mendengar keterangan ahli

Setelahnya, pada 19-21 April 2024, digelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan. Lalu, sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan dilakukan pada 22 April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya