Tim Gabungan TNI Gagalkan Keberangkatan 5 Pekerja Migran Non Prosedural ke Malaysia
- Puspen TNI
VIVA – Satgas Catur Bais TNI tim gabungan yang terdiri dari Satgas Inteldam VI/Mlw, Unit Intel Kodim 0911 Nunukan dan Koramil 0911-05 Lumbis, berhasil menggagalkan keberangkatan 5 pekerja migran Indonesia non prosedural yang akan berangkat ke Malaysia melalui Sungai Sembakung di Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Melansir Puspen TNI, Senin, 25 Maret 2024, Tim gabungan yang sedang bersiaga di wilayah kecamatan Lumbis menerima laporan dari Babinsa piket bahwa ada beberapa orang PMI yang akan menyeberang ke Malaysia menggunakan speedboat melalui Sungai Sembakung.
Danramil 0911-05 Kapten Inf Agus kemudian menghubungi tim 12 Lumbis yang sedang berasa di kantor desa untuk merapat ke Koramil. Satgas Iteldam dan tim 12 Lumbis kemudia melakukan pengumpulan data awal dan menghubungi Rony, KA perwakilan Kantor Imigrasi Lumbis, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor imigrasi.
Sekitar pukul 07.30 WITA, para calon PMI dibawa ke kantor imigrasi dengan dikawal oleh anggota piket polsek Lumbis dan anggota tim gabungan.
Pihak Imigrasi Lumbis melakukan pemeriksaan intensif terhadap 5 calon PMI-NP terebut. Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa kelima orang tersebut berasal dari desa Kolipadan, kecamatan Ile Ape, kapupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Mereka berangkat dari Lembata pada tanggal 2 Maret dan tiba di Tarakan pada tanggal 6 Maret menggunakan Kapal Pelni Lambelu. Dari Tarakan, mereka menggunakan longboat menuju kabupaten Malino dan tiba di Malino pada tanggal 7 Maret.
Lima orang ini tidak mengetahui siapa yang akan membawa mereka ke Malaysia karena mereka hanya disuruh menunggu di dekat Darmaga Dapiton dan nanti ada yang mendatangi mereka dengan membawa longboat.
Dua orang dari mereka berniat untuk menemui orang tuanya yang sudah lama bekerja di Somil Kayu di wilayah Kaningau, Sabah, Malaysia. Tiga orang lainnya berniat bekerja di kebun sawit dengan sistem borongan dan mendapatkan upah sekitar 1000 RM perbulan.
Pihak imigrasi membuatkan surat pernyataan kepada para calon PMI-NP yang berisi bahwa jika mereka mengulangi perbuatannya, mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak imigrasi kemudian mengizinkan mereka untuk pulang ke rumah masing-masing.
kasus ini menjadi contoh penting bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap iming-iming pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi. Penting untuk memastikan bahwa proses penyaluran kerja ke luar negeri dilakukan melalui prosedur resmi dan legal untuk menghindari potensi eksploitasi dan pelanggaran HAM.