Meski MK Hapus Pasal Ini, Kombes Ade Tetap Usut Laporan ke Connie Rahakundini
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Mahkamah Konstitusi diketahui menghapus larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Namun, Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya bakal tetap menyelidiki laporan polisi terhadap pengamat militer Connie Rahakundini. Sebabnya, dalam kasus tersebut laporan tak memakai Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran.
“Yang dihapuskan adalah Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin 25 Maret 2024.
Mantan Kapolres Kota Solo itu mengungkap, pihaknya cuma menyelidiki dugaan tindak pidana sesuai Pasal 28 ayat (3) Juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 juga dilaporkan oleh pelapornya ke SPKT PMJ atas dugaan tindak pidana yang terjadi, selain UU ITE pasal 28 ayat 3. Maka saat ini dari semua dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor, penyelidik hanya melakukan penyelidikan apakah dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud, ada atau tidak,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pengamat militer Connie Rakahundini juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya selain ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Dia dipolisikan Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD) dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024 lalu.
“Yang melaporkan dugaan tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan informasi dan atau dokumen elektronik yg diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” ujarnya, Senin 25 Maret 2024.