Kasus Dugaan Pencucian Uang Gazalba Saleh, KPK Jadwalkan Periksa 2 Hakim Agung MA
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap dua Hakim Agung Mahkamah Agung RI yakni Desnayeti dan Yohanes Priyana, Senin, 25 Maret 2024.
Dua hakim agung ini dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).
"Hari ini, 25 Maret 2024 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Desnayeti dan Yohanes Priyana," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 25 Maret 2024.
Selain keduanya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang panitera Mahkamah Agung bernama Heru Pramono.Â
Seperti diketahui, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh telah kembali ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi. Gazalba sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Adapun Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gazalba Saleh kembali ditahan karena penyidik berhasil menemukan kecukupan alat bukti usai kasusnya dikembangkan. Hal itu dilakukan lewat pengembangan kasus suap di lingkungan MA.
"KPK kemudian mengembangkan perkaranya dan berdasarkan kecukupan alat bukti naik ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU," ucap Asep, Kamis, 30 November 2024.
Asep menjelaskan, Gazalba Saleh akan ditahan dalam kurun waktu 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan mulai hari ini di rumah tahanan KPK.