KPK Cecar Ahmad Sahroni soal Pengembalian Uang Rp800 Juta dari SYL

Sahroni di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Sahroni dicecar terkait aliran uang dari tersangka SYL ke Partai Nasdem. 

"Ahmad Sahroni (anggota DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai, dimana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 25 Maret 2024.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Tak hanya itu, Ali juga menyebut pihaknya turut menanyakan soal aliran uang Rp800 juta. Kata Ali, Sahroni mengaku sudah mengembalikan uang tersebut.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

"Tim Penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp800-an juta," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengaku Partai Nasdem sempat menerima uang ratusan juta rupiah dari mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Namun, uang ratusan juta itu sudah dikembalikan ke KPK. 

Sahroni menyebut, ada aliran uang Rp40 juta yang diberikan ke Partai Nasdem untuk bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur. 

"Iya, memang benar ada, Rp40 juta ya. 2 kali transfer ke Fraksi Nasdem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur," kata Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 22 Maret.

Sahroni menjelaskan Partai Nasdem juga telah mengembalikan uang nominal Rp800 juta yang merupakan sumbangan dari SYL. Dia mengaku uang itu belum dipakai Nasdem. 

"Rp800 juta itu sumbangan juga tapi gak dipakai. Kita kembaliin. Udah dikembaliin ke penampungan rekening penampungan," jelas Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menambahkan uang tersebut juga sudah dikembalikan ke lembaga antirasuah. "Belum, tapi yang pertama Rp800 juta udah dipulangin. Jadi, ada dua. Rp800 juta dengan Rp40 juta. Yang Rp800 juta udah 3 bulan lalu kalau gak salah udah dipulangin," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya