MK Pastikan Hakim Konstitusi Arsul Sani Tak Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP
- Akun X @jokowi
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, hakim Arsul Sani tidak bisa menangani gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mengingat, Arsul Sani pernah menjadi politikus PPP sebelum duduk sebagai hakim konstitusi.
Juru bicara MK Enny Nurbaningsih menyampaikan, pihaknya membentuk tim panel dalam menyelesaikan gugatan sengketa Pileg 2024. Masing-masing, panel, lanjut dia, berisikan tiga hakim konstitusi.
"Sebagaimana sudah dijelaskan Ketua MK bahwa tiga ketua panel PHPU pileg adalah Ketua MK, Wakil Ketua dan Prof Arief. Hakim anggota terbagi dalam tiga panel tersebut. Yang Mulia Pak Arsul tidak ikut menangani perkara PPP," kata Enny saat dikonfirmasi, Senin, 25 Maret 2024.
Ia memastikan, selain gugatan sengketa Pileg yang dilayangkan PPP, Arsul Sani tetap bisa menyidangkan. Mengingat, panel hakim Pileg terbagi tiga yang berisikan tiga hakim konstitusi.
Hal tersebut, kata dia, penting agar MK bisa menyelesaikan seluruh sengketa Pileg 2024. Mengingat, perkara sengketa Pileg yang didaftarkan ke MK jumlahnya ratusan.
Namun, untuk penyelesaian sengketa Pilpres 2024, Arsul Sani bisa menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut menangani perkara itu.
"Selain PPP beliau menjalankan fungsi sebagaimana lazimnya. Mengingat panel hakim pileg terbagi tiga, yang isinya tiga hakim. Kalau ada panel yang kurang dari tiga orang hakim tidak bisa bersidang. Sementara sidang pileg dibatasi waktu, untuk Pilpres bisa gunakan hak ingkarnya," katanya.
Diketahui, Arsul Sani resmi menjadi hakim konstitusi atau MK sejak 18 Januari 2024, menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa purna tugas karena sudah usia pensiun 70 tahun. Arsul Sani merupakan salah satu hakim yang diajukan oleh DPR.
Sebelum menjadi hakim MK, Arsul Sani merupakan wakil ketua umum PPP dan anggota Komisi III DPR. Kiprahnya di dunia perpolitikan Indonesia terbilang cemerlang.
Kemudian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu 2024, ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu malam, 23 Maret 2024.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek menyebut PPP telah kehilangan 200 ribu suara di 30 daerah pemilihan (dapil), yang tersebar di 18 provinsi.
"Gugatannya cukup banyak, ada di 18 provinsi. Tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum. Ada sejumlah dapil, kalau enggak salah ada sekitar 30-an dapil ya," kata Awiek dikutip Minggu, 24 Maret 2024.
Dia memastikan pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti, yang menunjukkan ada pengalihan 200 ribu suara di 30 daerah pemilihan tersebut. Meskipun diakuinya suara PPP yang hilang di tiap dapil tidak banyak, yakni hanya sekitar 3.000 suara-4.000 suara, namun secara total mencapai 200 ribu suara.
"Karena kita memang didukung alat bukti yang memungkinkan. Berdasarkan tracking kami di dapil-dapil itulah suara PPP hilang. Tidak banyak, paling 3.000, 4.000. Tetapi terjadi di sepanjang dapil, sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu. N itu yang terlacak," ungkapnya.
Karenanya, PPP meminta MK agar mengembalikan 200 ribu suara yang hilang tersebut, dan menetapkan PPP sebagai salah satu partai yang lolos ke Senayan. "Kita mendaftar, masuk ke sini (MK) jam 20.00 (WIB), jadi masih jauh dari batas waktu terakhir, 3x24 jam yang disarankan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Awiek.
Dia mengaku, pihaknya telah menyiapkan 23 anggota tim hukum dalam sengketa hasil tersebut, sekaligus menyiapkan sejumlah alat bukti termasuk saksi-saksi yang relevan. Nantinya, para saksi itu akan dihadirkan di persidangan sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh MK.