Aiptu FN Buron setelah Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang
- Istimewa
Palembang – Seorang Anggota Kepolisian bernama Aiptu FN diduga melakukan tindak penyerangan kepada 2 orang debt collector (penagih utang) di Palembang, Sumatera Selatan. Setelah melakukan tindakan tersebut, kini Aiptu FN melarikan diri alias buron.
Aparat kepolisian dari Polda Sumatera Selatan, mengaku terus melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut. Saat ini kepolisian tengah melakukan pencarian terhadap Aiptu FN dan telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menangkap pelaku.
"Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN. Kemudian kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat konferensi pers di Palembang, dikutip Senin, 25 Maret 2024.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama dua tahun lamanya.
Kemudian pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, korban melakukan penagihan hutang kepada Aiptu FN di salah satu mal di Palembang. Saat ditagih utang pelaku tidak senang, dan langsung melakukan penembakan yang diikuti penganiayaan pada Sabtu 23 Maret 2023.
"Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan oknum polisi tersebut saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari satuan wilayah (satwil) maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang," terangnya.
Ia menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga oknum FN untuk menyerahkan diri.
"Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa yang sebenarnya kejadian. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya," katanya.
Kemudian untuk laporan pihak debt collector ke oknum polisi tersebut dikaitkan dengan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel. Mobil tersebut diparkirkan di halaman Provost Bid Propam Polda Sumsel, usai DS istri Aiptu FN melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya.