Sengketa Pemilu 2024 di MK Turun Dibandingkan 2019, Kata Ketua KPU
- KPU RI
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari, mengatakan pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, mengalami penurunan jika dibandingkan pada Pemilu 2019.
Dikatakan Hasyim, pada Pemilu 2019 lalu, MK menerima pendaftaran 340 perkara terkait sengketa hasil pemilu. Sedangkan pada Pemilu 2024 ini, mengalami penurunan.
"Seingat saya, di Pemilu 2019 kemarin, perkara yang didaftarkan itu ada 340 perkara. Kemudian, perkara yang lanjut kepada pemeriksaan pembuktian itu ada 122 perkara," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Maret 2024.
Sedangkan pada 2024, MK menerima 273 perkara yang diajukan terkait dengan sengketa pemilu. Dari total 273 perkara itu terdiri dari 2 perselisihan hasil pemilu di tingkat Pilpres 2024, ada 259 untuk DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan 12 sisanya di tingkat pemilu DPD.
"Nah ini kan belum tahu dari 273 perkara, itu kita belum tahu perkara mana yang diregister MK," ucap dia.
Lebih lanjut, Hasyim menyebut KPU akan menyiapkan sejumlah advokat untuk menghadapi berbagai sengketa hasil pemilu baik di tingkat pilpres maupun pileg DPR, DPRD dan DPD.
"Sebagai pihak yang disengketakan atau termohon, kami akan mempersiapkan segala hal termasuk advokat yang nanti akan kami pakai dalam persidangan di MK," kata dia.
Meski begitu, Hasyim enggan membocorkan lebih jauh berapa total advokat yang disiapkan pihaknya itu. "Soal itu, nanti. Belum ditentukan (nama advokatnya)," pungkas Hasyim.