MK: Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar 27 Maret 2024
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024 mendatang.
Hal itu diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal PHPU 2024 yang diteken oleh Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2024.
"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," demikian bunyi beleid tersebut dikutip Minggu, 24 Maret 2024.
Diketahui, MK memiliki waktu kerja selama 14 hari untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 itu sebelum dibacakannya putusan.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pengajuan gugatan dari Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin) pada hari Kamis, 21 Maret 2024. Anies pun berharap semua bisa dikoreksi dengan sungguh-sungguh.
“Saya tegaskan sekali lagi, proses dan hasil sama-sama penting, karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula. Dan jika prosesnya bermasalah, maka hasilnya bermasalah pula," ujar Anies di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, bahwa semua aspek hingga kebijakan sudah terekam melalui jejak digital. Maka itu, semua harus bisa dikoreksi. Tujuannya, kata Anies, agar tidak terulang kembali peristiwa yang sama pada kemudian harinya.
“Kita menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan dan disaksikan oleh beberapa banyak media dari mulai aspek kebijakan, aturan sampai eksekusi ada banyak problem. Kita ingin agar itu semua dikoreksi," kata Anies.
Di sisi lain, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga secara resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan bernomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
"Memang masih ada barang bukti yang belum kita serahkan. Insya Allah malam ini kami akan lengkapi," ucap Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menurutnya pada Pemilu 2024 didaftarkan dengan melanggar hukum dan etika.
"Kita juga memohon agar pengulangan pemungutan suara di seluruh TPS di Indonesia, serta kami meminta agar MK membatalkan penetapan KPU beberapa waktu sebelumnya," ujar dia.