Jasad Polisi Ditemukan di Kamar Penginapan, Polda Lampung Amankan Pelakunya
- antv/tvone
Lampung Tengah – Polda Lampung mengungkap pelaku dibalik penemuan anggota polisi yang tewas di sebuah penginapan daerah Lampung Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengungkapkan pelaku adalah remaja yang sedang beranjak dewasa.
"Identitas pelaku yakni berinisial AEA berusia 17 tahun warga Kampung Sumberejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah," kata Kombes Umi Fadilah Astutik, Minggu (24/3/2024).
Selain seorang pelaku tersebut, Umi menjelaskan Polda Lampung lewat tim gabungan juga telah mengamankan 4 orang yang merupakan rekan pelaku.
"Ada 4 orang lainnya yang dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan selain AEA, keterangan mereka saat ini masih didalami," jelas Umi.
Jika dinyatakan bersalah, lanjut Umi, AEA bakal dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Diketahui, seorang anggota Polres Lampung Tengah berpangkat Briptu ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar penginapan pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Dia ditemukan oleh karyawan penginapan saat akan membersihkan kamar, jasadnya berada dikolong tempat tidur.
Laporan: Pujiansyah