Abaikan Peringatan, Bule Amerika Tewas Terseret Arus di Pantai Double Six Seminyak

WNA Amerika meninggal terseret arus di Pantai Double Six Seminyak, Bali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali – Seorang bule berkebangsaan Amerika Serikat, tewas tenggelam akibat terseret arus saat berenang di Pantai Double Six, di depan Cafe & Bar Laplanca Seminyak, Badung, Bali pada Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 18:00 Wita.

BI Bali Siapkan Rp 3,1 Triliun Uang Kartal Jelang Nyepi dan Lebaran 2025

Roman Galivo Flores JR (37), bule berkebangsaan Amerika Serikat terseret arus lantaran berenang terlalu ke tengah dan mengabaikan peringatan yang diberikan oleh petugas balawista.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan sebelumnya petugas balawista I Nyoman Sutarga (50) melihat korban yang berenang di depan Cafe & Bar Laplanca sekitar pukul 18:00 Wita

Kunjungan Wisatawan Domestik ke Bali 2024 Turun Drastis Gegara Ekonomi Nasional Jeblok

"Menurut saksi korban bersama dua orang temannya berenang terlalu ke tengah dan sudah diperingatkan oleh petugas balawista agar berenang ke pinggir pantai namun tidak diindahkan," jelas AKP I Ketut Sukadi, Minggu, 24 Maret 2024.

Setelah beberapa saat, Sutarga dan petugas Balawista lainnya I Wayan Budiarta, melihat Roman Galivo tenggelam. Kedua petugas Balawista yang melihat kejadian itu langsung berenang untuk menyelamatkan bule tersebut.

Kritik Program Naturalisasi Timnas Indonesia, Ahmad Dhani: Kurangi Pemain Bule!

Setelah dibawa ke pinggir pantai, petugas balawista memberikan pertolongan pertama dan meminta bantuan ambulance. Korban dibawa ke Rumah Sakit BIMC oleh personil Polairud Polresta Denpasar.

"Korban mendapat penanganan dari rumah sakit dan dinyatakan meninggal 30 menit kemudian," jelas Kasi Humas. Saat ini jenasah Roman Galivo Flores JR masih berada di Rumah Sakit BIMC.

Sidang putusan kasus pemilik Pink Palace Spa di Pengadilan Negeri Denpasar

Pasutri Asal Australia Pemilik Spa Esek-esek di Seminyak Divonis 7 Bulan Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 7 bulan kepada Warga Negara Asing (WNA) pemilik Pink Palace Spa Seminyak, Bali.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2025