Cara Polri Pulangkan 2 Perempuan Tersangka Perdagangan Orang Mahasiswa yang Ada di Jerman

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta - Korps Bhayangkara tengah berkoordinasi dengan KBRI Jerman, guna memulangkan 2 tersangka dari jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ribuan mahasiswa ke Jerman.

Hal itu diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko. Adapun kedua tersangka yang masih berada di Jerman itu adalah ER alias EW (39) dan A alias AE (37). Keduanya seorang perempuan.

"Lintas koordinasinya kita memiliki atase kepolisian di KBRI Jerman dan tentu ini secara proaktif informasi dari KBRI Jerman tentu ini masih dilakukan proses penyidikan," ujar Trunoyudo, Sabtu 23 Maret 2024.

Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, ini menyebut Korps Bhayangkara pun telah bekerja sama dengan Kemendikbudristek dalam mengusut kasus ini. Trunoyudo menegaskan kalau Polri bakal mengusut kasus TPPO ribuan mahasiswa ini secara tuntas.

"Terkait koordinasi kolaborasi tadi kami sampaikan penyidik untuk mengungkap kasus ini tetap akan melakukan kolaborasi kerja sama dan koordinasi baik itu Kemendikbud maupun KBRI," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.047 mahasiswa yang jadi korban jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim magang ke Jerman melalui program ferien job dipastikan sudah balik ke Tanah Air.

"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 22 Maret 2024.

Untuk diketahui, Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program ferien job.

3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebasnya Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana 24 Desember

"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa 19 Maret 2024.

Sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ER alias EW (39), A alias AE (37), seorang perempuan yang keduanya saat ini ada di Jerman. Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60). Yang terakhir seorang perempuan berinisial AJ (52). Mereka punya peran yang berbeda.

DPR Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi sesudah Banjir Bandang

"Dalam perkara Ferien Job ini, kami telah menetapkan lima orang WNI sebagai tersangka, yang mana dua orang tersangka keberadaannya di Jerman sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut," katanya.

Djuhandhani mengungkap, mulanya mereka dapat informasi dari KBRI Jerman terkait adanya empat orang mahasiswa yang datang ke KBRI mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Bakrie Center Foundation Kembali Gelar Konferensi Nasional Campus Leaders Program batch 9

"Dari informasi KBRI tersebut, penyidik Satgas TPPO Dittipidum Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan, adapun didapat fakta awal mula para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB. Lalu, pada saat pendaftaran, korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000 ke rekening atas nama cv-gen dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan LOA (letter of acceptance) kepada PT SHB karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," jelasnya.

2 tersangka penyebar konten pornografi modus casting model di Polda Jatim.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan N dan S sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi dengan modus casting model. Ke

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024