'Koboi' Mampang Terancam Hukuman Mati

Pengemudi mobil 'koboi' todongkan pistol di Mampang. (Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Pengemudi mobil yang melakukan aksi ‘koboi’ dengan menodong pistol ke pengendara lain di Mampang, Jakarta Selatan terancam mendapatkan hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero mengatakan pria bernama HRR (32) disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP. 

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. UU Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan amunisi berupa peluru tajam," kata David di Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024.

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Tampang Koboi mobil di mampang

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Berdasarkan foto yang beredar, tampak pelaku HRR sudah mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan tulisan 'Tahanan Polsek Mampang Prapatan'.

Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Tak Berpita Cukai di Jepara

Sebelumnya diberitakan, viral di sosial media yang menampilkan aksi koboi seorang pengendara mobil nekat todongkan pistol ke pengendara lain. Dalam video tersebut pengendara yang menodongkan pistol tersebut tampak arogan. 

Adapun video tersebut diunggah oleh akun instagram @jakartaselatan24jam. Mulanya pengemudi mobil yang menjadi korban penodongan pistol itu bertanya kepada pengemudi koboi tersebut.

"Kenapa bos," ujar korban pengemudi koboi. 

"Mau berantem, sekarang ya," tantang pengemudi koboi.

Lantas, setelah itu pengemudi koboi tersebut bersikap arogan sembari mengacungkan senjata api (senpi). Adapun peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 21 Maret 2024 siang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya