Perindo Resmi Gugat Hasil Pemilu ke MK Hari Ini

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Jakarta – Partai Perindo telah resmi mendaftar gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konsitusi (MK) yang diajukan langsung Ketua Umumnya, Hary Tanoesoedibjo dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq hari ini.

Golkar Bimbing Ratusan Saksi Demi Amankan Suara RK-Suswono Jelang Pencoblosan

Gugatan dilakukan karena merasa ada selisih suara Perindo dalam Pileg DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara terlebih pada TPS 7 dan 12 Desa Pardomoan I, Pangururan, Samosir. Hal itu diungkap Kuasa Hukum Perindo Pardo Sitanggang.

"Jadi yang kita ajukan adalah pokoknya, satu ada selisih suara. Yang kedua ada 1 TPS menggunakan hak pilih lebih dari sekali. Jadi di-UU jelas di Pasal 80 Ayat 3 (PKPU Nomor 25 Tahun 2023) jika ada hal tersebut otomatis ini harus pemungutan suara ulang. Kedua, di TPS 12 ada 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS akibat hukumnya adalah surat suara ini menjadi tidak sah, ini Pasal 53 PKPU 25/2023," kata dia, Sabtu, 23 Maret 2024.

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo di Pakansari Bogor

Photo :
  • Partai Perindo

Sejatinya, perbedaan suara itu telah dilapor ke Bawaslu setempat. Kemudian, Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Tapi, rekomendasi dari Bawaslu tak dijalankan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

"Tidak dijalankan oleh PPK, PPK kan harusnya menyampaikan ke KPU, cuman itu tidak diindahkan. Jadi ada semacam di bawah ini, ini yang kita mau selidiki," kata dia.

Adapun pihaknya melampirkan pelbagai barang bukti seperti salinan form C1, DPTb, DPT, C Plano, juga surat rekomendasi pemungutan suara ulang dari Panwaslu Kecamatan Pangururan. Permohonan tercatat dengan nomor 06-01-16-02/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 12.40 WIB.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, mengatakan pihaknya menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah pada Rabu malam 20 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional hasil Pemilu 2024. Hanya ada 8 partai yang lolos parlemen, sisanya tidak mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen, termasuk Partai Perindo.

Berdasarkan rekapitulasi KPU RI Rabu malam tadi, Partai Perindo hanya meraih 1.955.154 suara atau 1,28 persen.

"Maka hak angket sekaligus MK maka kita sangat mendukung dua-duanya," ujar Ahmad Rofiq di kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024