Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Gugatan bernomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
"Memang masih ada barang bukti yang belum kita serahkan. InsyaAllah malam ini kami akan lengkapi," ucap Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Sabtu, 23 Maret 2024.
Pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 02 yang menurutnya pada Pemilu 2024 didaftarkan dengan melanggar hukum dan etika.
"Kita juga memohon agar pengulangan pemungutan suara di seluruh TPS di Indonesia, serta kami meminta agar MK membatalkan penetapan KPU beberapa waktu sebelumnya," ujar dia.
Pendaftaran didampingi Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasid serta petinggi parpol koalisi seperti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga Sekjen Perindo Ahmad Rofiq. Saat mendaftarkan gugatan, tak nampak ada Ganjar atau Mahfud.