Aniaya Warga Indonesia di Bali, Bule Amerika Dideportasi

Imigrasi mendeportasi WN Ameriak yang menganiaya Warga Negara Indinesia di Bali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali – Seorang pelancong asal Amerika, Michael Zachary Olson (29), harus dideportasi lantaran melakukan penganiayaan terhadap warga Indonesia di Kailash Villa Ubud, Bali. Bule itu dideportasi usai melakukan pemukulan terhadap petugas keamanan vila.

Setelah peristiwa penganiayaan itu, Polisi langsung bergerak mengamankan pelaku. Meski pelaku sempat melakukan perlawanan namun polisi akhirnya mampu melumpuhkan pelaku.

WNA dideportasi dari Lombok. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Satria Zulfikar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, pihaknya menerima rekomendasi deportasi dari Kepolisian Resor Gianyar.

"Laporan yang diterima Tim Intedakim menyebutkan, orang asing tersebut melakukan tindakan penganiayaan terhadap Warga Negara Indonesia pada tanggal 25 Januari 2024 di Kailash Villa Ubud," kata Tedy, dikutip Sabtu, 23 Maret 2024.

Diketahui, Michael Zachary Olson masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrival. Masa berlaku visa yang digunakan 15 Januari-13 Februari 2024.

"Saudara MZ saat ini izin tinggalnya telah melebihi masa berlaku selama 38 hari. Dia di Bali dalam rangka liburan bersama pacar," jelasnya.

WN Kanada dideportasi

Photo :
  • Kemenkumham Bali
Penerbangan Citilink di Soetta Pindah Terminal Mulai 15 Maret 2025, Cek Lokasinya!

Bule berambut gondrong itu dideportasi pada Jumat, 22 Maret 2024 dengan penerbangan Qantas Airlines QF044 - QFO11 dengan rute penerbangan Denpasar-Sydney-Los Angeles.

"Yang bersangkutan sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya," kata Tedy. 

Pasutri Asal Australia Pemilik Spa Esek-esek di Seminyak Divonis 7 Bulan Penjara
Oky Pratama

Banjir Besar Landa Bekasi, dr. Oky Pratama Turun Langsung Bantu Warga

Banjir besar di Bekasi menyebabkan ribuan warga terdampak. Bantuan darurat disalurkan, termasuk sembako dan kebutuhan pokok, guna meringankan beban korban.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025