Dugaan Korupsi Laboratorium Universitas Sulawesi Barat Harusnya Hanya Terima Sanksi Administratif

Tamsil MH Kuasa hukum Muslimin
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Universitas Sulawesi Barat sudah memasuki tahap persidangan, pihak kejaksaan sudah menentukan empat tersangka. Keempat tersangka dalam kasus tersebut yakni dosen Unsulbar bernama Muslimin, mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan Viktoria Marinto.

Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor

Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 8.154.329.778. Tamsil MH Kuasa hukum Muslimin mejelaskan, kalau kliennya hanya melakukan kesalahan administrasi.

"Seperti yang kita ketahui bahwa pengadaan alat laboratorium ini menggunakan tender cepat dan memang diperbolehkan tender cepat dalam suatu pengadaan," ungkap Tamsil.

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

Lebih lanjut Tamsil juga menegaskan, bahwa dari keterangan saksi ahli tidak ada kerugian negara sedikitpun dalam persoalan ini tentang hasil ingin meminta agar kliennya segera dibebaskan.

China Eksekusi Mati Li Jianping Koruptor Terbesar Dalam Sejarah Rp6,7 Triliun, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

"Sebenarnya kalau kita merujuk ke Perpres itu memang sanksi administratif beda lagi tipikor kalau kita merujuk ke Perpres hanya sanksi administratif", tambah tamsil . Sementara itu Saksi ahli pengadaan barang dan jasa Yuda kandita yang dihadirkan dalam persidangan memaparkan tidak semua harus dipidana  apalagi ini kesalahan administrasi saja. 

"Sulbar masih banyak butuh proses pengadaan proses pembangunan kalau setiap kesalahan dalam pandangan saya kesalahan administrasi di bawa ke ranah yang melebihi kesalahan administrasi maka pembangunan di Sulbar bisa berhenti", katanya

Selanjutnya Yuda juga menegaskan terkait dengan hal yang dikemukakan tadi itu adalah hal yang sebenarnya sudah diatur dalam peraturan presiden.

"Peraturan presiden berbicara sebenarnya tentang administratif paling banternya kalau sudah terjadi kontrak sifatnya adalah kontraktual atau keperdataan sehingga ketika terjadi permasalahan harusnya dikembalikan karena terkait kami adalah ranah administrasi dan relevan dengan pasal 82 dalam Perpres yang menyatakan bahwa PA KPA PPK  ataupun pejabat pengadaan yang lalai dalam menjalankan kewajiban nya maka dikenakan sanksi administratif," jelas Yuda.

Selain itu saksi ahli dari pihak tersangka bapak Kukuh, mengatakan saya sebagai ahli berpendapat tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut karena tidak memenuhi unsur-unsurnya.

"unsur kerugian negaranya ini tidak terpenuhi, yaitu unsur nyata yang  pasti jumlahnya kenapa karena penghitungan kerugian negara atau ini dilakukan audit tidak sesuai standar pemeriksa keuangan Negera,", katanya lebih lanjut dikutip VIVA.co.id pada Sabtu 23 Maret 2024.

Mahrus Ali saksi ahli hukum pidana mengatakan ini merupakan murni kesalahan administrasi menurutnya kalau barang dikirim tidak sesuai waktu karna alasan cuaca itu sangat bisa dimaklumi.

" Ada barang yang dikirim tidak sesuai waktu tadi persidangan informasinya itu karena cuaca dan itu darurat tidak bisa diprediksi, hanya administrasi aja," ungkapnya.

Tim kuasa hukum tersangka ingin segera klien nya di bebaskan karna keterangan dari semua saksi ahli ini murni kesalahan administrasi saja. "Menurut saksi ahli tidak ada kerugian negara, berarti klien kami harus nya bebas dong,” tegas Tamsil lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya