KPK Sita 10 Bidang Tanah Milik Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Salah Satunya Dibangun Hotel

Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepuluh bidang tanah milik Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Ia dijerat kasus korupsi oleh KPK terkait dengan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sepuluh bidang tanah yang disita itu berlokasi di kawasan Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa Tim Penyidik, ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari Tersangka AGK yang tersebar dibeberapa lokasi diantaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 22 Maret 2024.

Ali menjelaskan bahwa penyitaan itu langsung dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah pada Rabu 20 Maret 2024. Namun begitu, Ali menyebut di salah satu bidang tanah yang disita ada tanah yang sudah dibangun sebuah hotel dan siap beroperasi.

"Disalah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi," kata Ali.

"Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi," lanjutnya.

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Wanti-wanti ASN hingga Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi saat Natal 2024

Sebagai informasi, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK Harap Harun Masiku Segera Ditangkap agar Tak Dinilai Ada Nuansa Politik

Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serah Terima Jabatan Pimpinan KPK yang Baru Digelar Hari Ini
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo saat sosialisasi pembentukan Kortas Tipidkor Polri.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Novel berharap, dengan adanya Kortas Tipidkor ini bisa menguatkan barisan memberantas korupsi sekaligus mencegahnya.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024