Jamin Kasus Firli Bahuri Bakal Tuntas, Irjen Karyoto: Tunggu Tanggal Mainnya

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta – Kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mandek dan tak menunjukan perkembangan lagi. Terkait hal itu Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto akhirnya angkat bicara.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Karyoto mengklaim pihaknya tidak bakal menghentikan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri tersebut. Dirinya berdalih kalau saat ini kasus telah memasuki fase terakhir, yaitu pelengkapan berkas guna menyeret Firli ke pengadilan.

"Kalau saya pastikan, saya akan selesaikan. Kita sudah, tinggal fase terakhir," ucap dia, Jumat, 22 Maret 2024.

Posko Digital Data Kecelakaan Online Bakal Diterapkan saat Arus Libur Natal dan Tahun Baru

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Namun, Karyoto tidak merinci perihal bagaimana kabar berkas kasus tersebut. Seperti diketahui, sudah beberapa kali berkas dikembalikan jaksa lantaran belum juga rampung hingga saat ini. Pun, Karyoto tidak mengungkap apakah bakal ada pemanggilan kepada Firli lagi setelah dua kali Firli absen dalam pemeriksaan guna melengkapi berkas kasus itu.

Jelang Libur Nataru, Kapolri Pastikan Pengamanan Kapal sampai Mitigasi Bencana

"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diminta mengevaluasi kerja penyidik Polda Metro Jaya dalam perkembangan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sebagai atasan langsung dari Kapolda Metro Jaya dan penanggung jawab utama seluruh proses hukum di kepolisian, Kapolri harus turun tangan mengevaluasi kinerja Tim Penyidik Polda," ucap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana pada Jumat, 1 Maret 2024.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana

Photo :
  • Antarafoto/Kurnia Ramadhana

Dirinya mengatakan, kasus yang membelit Firli seperti jalan di tempat lantaran kurang lebih 100 hari pasca yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka, hingga kini belum juga ada perkembangan. Belum lagi, berkas kasus telah dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke polisi lantaran dinyatakan belum lengkap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya