Sahroni Klaim Nasdem Juga Terima Rp800 Juta dari SYL, Uang Apa Itu?

Ketua Umum Surya Paloh dan elite Nasdem saat Rakernas. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengaku Partai Nasdem sempat menerima uang ratusan juta rupiah dari mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Namun, uang ratusan juta itu sudah dikembalikan ke KPK.

Yasonna Dicekal ke Luar Negeri, PDIP Ingatkan KPK Profesional: Tidak Ada Kejelasan

Sahroni dijadwalkan diperiksa KPK pada Jumat 22 Maret 2024 terkait dengan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh SYL.

Sahroni menjelaskan dirinya akan berikan penjelasin terkait dugaaan aliran dana Rp40 juta dari SYL ke Partai Nasdem.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, ICW: Jadi Langkah Bisa Tangkap Harun Masiku

"Iya, memang benar ada, Rp40 juta ya. 2 kali transfer ke Fraksi Nasdem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur," kata Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 22 Maret.

Bendahara Umum Nasdem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Photo :
  • DPR RI
Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka oleh KPK Tak Mengejutkan, Menurut Pakar Politik

Sahroni menjelaskan Partai Nasdem juga telah mengembalikan uang nominal Rp800 juta yang merupakan sumbangan dari SYL. Dia mengaku uang itu belum dipakai Nasdem.

"Rp800 juta itu sumbangan juga tapi gak dipakai. Kita kembaliin. Udah dikembaliin ke penampungan rekening penampungan," jelas Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut.

Dia menambahkan uang tersebut juga sudah dikembalikan ke lembaga antirasuah.

"Belum, tapi yang pertama Rp800 juta udah dipulangin. Jadi, ada dua. Rp800 juta dengan Rp40 juta. Yang Rp800 juta udah 3 bulan lalu kalau gak salah udah dipulangin," ungkapnya.

Sebelumnya, eks Mentan SYL didakwa terlibat kasus korupsi sebanyak Rp44,5 miliar diduga dengan cara memotong gaji karyawan di Kementan RI. Ternyata, SYL diduga juga berikan sebagian uang hasil korupsinya ke Partai Nasdem.

Hal itu diungkap saat jaksa KPK bacakan dakwaan untuk SYL bersama dengan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,00," ujar Jaksa di  ruang sidang PN Jakarta Pusat.

Jaksa KPK menyebut dari hasil korupsi SYL di Kementan RI sebagian dananya dipakai untuk kepetingan di Partai Nasdem. Uang yang dipakai SYL untuk partai Nasdem itu berjumlah Rp 40.123.500.

Uang tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi setoran pejabat eselon I Kementan RI ke SYL digunakan lewat setoran yang didapat dari Setjen Kementan RI.

"Untuk melakukan pengumpulan uang "patungan /sharing" dari Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa," kata dia.

Selain itu, SYL juga menggunakan setoran uang dari para pejabat eselon I Kementan RI untuk umroh. Aliran dana itu berjumlah Rp 1.871.650.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya