Santri di Tebo Jambi Meninggal, Kuasa Hukum: Korban Dianiaya Senior

Proses pembongkaran makam Airul, santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo, Jambi
Sumber :
  • VIVA | Tarmizi (tvOne)

Jambi – Tim Kuasa hukum keluarga almarhum santri pondok pesantren Raudhatul Mujawwidin, Tebo, Jambi yakni Rifki Septino menegaskan korban meninggal diduga akibat pukulan dari para senior korban.

Santri di Boyolali Dibakar Hidup-hidup Tamu Ponpes Gara-gara Dituduh Curi HP

"Kalau saya dapat informasi, korban meninggal karena dianiaya seniornya," jelas Rifki, Jumat, 22 Maret 2024.

Rifki mengharapkan atas perkara ini dapat mengungkap tabir kematian ananda Airul Harahap dengan terang benderang..

Clara Shinta Tak Gentar Ancaman, Tetap Tunjukkan Kehidupan Sebagai Santriwati

"Yang jelas pelaku tidak sendirian dan  ini terstruktur dan terorganisir,"ujarnya.

Konferensi pers pihak Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin di Tebo, Jambi

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution (Jambi)
Kondisi Ussy Sulistiawaty Pasca Kepergian Sang Ibunda Tercinta Diungkap Andhika Pratama

Rifki menegaskan kepada penyidik kepolisian, segera proses hukum pelaku yang sudah ditangkap serta proses hukum orang-orang yang terlibat dan pihak pondok pesantren juga harus diperiksa yang selalu mengumumkan santri bernama Airul Harahap meninggal karena konsleting listrik.

"Karena perkara ini berangkatnya dari visum klinik Rimbo Medika yang mengeluarkannya," terangnya.

Sebagai tim kuasa hukum santri yang meninggal di pondok pesantren mengatakan bahwa meninggalnya santri Airul tidaklah wajar, karena ada bekas luka di sekujur tubuh dan kasus meninggalnya santri justru diskenario oleh para seniornya..

Diketahui, Airul Harahap ditemukan meninggal di lantai tiga Pondok Pesantren  Raudhatul Mujawwidin, Tebo, Jambi, Selasa, 14 November 2023 antara pukul 17:42 WIB hingga 17:56 WIB. Atas meninggalnya santri ini, pihak orang tua korban langsung melapor ke pihak kepolisian dan pengacara terkenal Hotman Paris.

Pelaku pembakar santri di Boyolali jadi tersangka

Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024