Kementerian LHK Ungkap Pentingnya Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen

Seminar Diseminasi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Indonesia berada dalam kondisi darurat sampah. Oleh karena itu Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) mengajak seluruh produsen di Tanah Air untuk turut berkontribusi mengurangi jumlah sampah yang ada di Indonesia. 

Muhammadiyah: Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Mesti Dikaji Multiaspek

"Sebagai upaya pengurangan sampah, dibutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk produsen," kata Ketua Umum ASPADIN Rachmat Hidayat dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, yang dikutip Jumat 22 Maret 2024. 

Ilustrasi sampah plastik.

Photo :
  • Freepik
Skotlandia Siap Blokir Aplikasi WhatsApp untuk Pegawai Pemerintahnya

Menurut Rachmat, produsen pada dasarnya bertanggung jawab untuk membantu memenuhi target pengurangan sampah yang disusun oleh pemerintah sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan. Dia menekankan bahwa pengurangan sampah tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga membutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk produsen.

Hal tersebut dia sampaikan dalam Seminar Diseminasi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang digelar oleh ASPADIN bersama KLHK.

Sumbangsih Finansial dan Program Pro Rakyat Kukuhkan BRI Sebagai BUMN Terbesar

Dalam kegiatan tersebut, ASPADIN memperdalam pemahaman para anggotanya tentang peta jalan (roadmap) pengurangan sampah serta cara agar rencana peta jalan pengurangan sampah oleh produsen itu dapat diimplementasikan dengan baik.

Diketahui Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 itu dihadirkan untuk mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen. Peraturan itu ditujukan kepada pelaku usaha dari tiga sektor, yaitu manufaktur, ritel dan jasa, serta makanan dan minuman.

"Semoga dengan terlaksananya acara ini, kita semua dapat lebih memahami isi dari Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019, baik itu kewajiban perusahaan termasuk di dalamnya inisiatif pengelolaan sisa kemasan maupun pelaporan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen," kata Rachmat.

Sementara itu, Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Vinda Damayanti Ansjar telah mengatakan bahwa penerapan bisnis berkelanjutan di Indonesia saat ini mengalami pertumbuhan. Hal itu dikarenakan praktik bisnis berkelanjutan bukan lagi pilihan, melainkan menjadi kebutuhan masa kini dan masa depan.

Dia juga mengingatkan bahwa Indonesia saat ini berada dalam fase darurat sampah. Data KLHK pada tahun 2023 mencatat bahwa timbunan sampah di Indonesia telah mencapai 36 juta ton dan 36 persen masih belum bisa dikelola.

"Kita berada dalam keadaan darurat sampah sehingga harus melakukan upaya ekstra yang melahirkan solusi," kata dia.

Ilustrasi sampah plastik.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Dengan demikian, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 menjadi kerangka hukum dalam pengolahan sampah oleh produsen. Dengan melaksanakan peraturan tersebut, perusahaan dapat berkontribusi sekaligus menghemat emisi karbon dan menangani dampak polusi limbah plastik. (ANT) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya