Terkait Sengketa Pemilu, Haedar Nashir Minta MK Objektif

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir
Sumber :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)

Yogyakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan proses rekapitulasi nasional Pemilu 2024. Dari hasil Pilpres 2024, KPU RI menetapkan pasangan Prabowo dan Gibran sebagai pemenang.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara soal hasil Pilpres 2024 ini. Haedar menjelaskan Muhammadiyah menyikapi hasil Pilpres 2024 secara konstitusional.

"Hasil Pemilu, kalau Muhammadiyah prinsipnya secara konstitusional, mengindahkan segala hukum, ketentuan perundang-undangan, dan dasar falsafah negara. Semua mengikuti proses konstitusi ini untuk menyikapinya juga secara konstitusional," ucap Haedar di UNY, Kamis 21 Maret 2024.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Haedar menuturkan terkait adanya sengketa tentang Pilpres, ada sejumlah mekanisme yang ditempuh untuk menyelesaikannya. Di antaranya dengan membawa sengketa ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apabila ada hal-hal yang menyangkut persengketaan Pemilu, itu ya kita lakukan lewat proses mekanisme demokrasi di MK," terang Haedar.

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Haedar meminta dalam menyelesaikan sengketa di Pemilu, MK bisa bersikap objektif keadilan konstitusi. Haedar menilai proses yang objektif membuat semua pihak menerima keputusan MK terkait sengketa di Pemilu. 

"Imbauan kami, MK harus berdiri tegak di atas objektifitas konstitusi dalam memproses persengketaan ini sehingga semua pihak baik yang menang maupun kalah bisa legawa karena prosesnya objektif," tutup Haedar.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Bawaslu: 'Lapor Mas Wapres', Pemilu dan Pilkada Jangan Digelar di Tahun yang Sama

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengusulkan agar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tidak dilaksanakan di tahun yang sama. Bagja langsung melaporka

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024