Terkait Sengketa Pemilu, Haedar Nashir Minta MK Objektif

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir
Sumber :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)

Yogyakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan proses rekapitulasi nasional Pemilu 2024. Dari hasil Pilpres 2024, KPU RI menetapkan pasangan Prabowo dan Gibran sebagai pemenang.

Puan Sebut Pekan Ini DPR Bahas Putusan MK Soal Ambang Batas Capres

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara soal hasil Pilpres 2024 ini. Haedar menjelaskan Muhammadiyah menyikapi hasil Pilpres 2024 secara konstitusional.

"Hasil Pemilu, kalau Muhammadiyah prinsipnya secara konstitusional, mengindahkan segala hukum, ketentuan perundang-undangan, dan dasar falsafah negara. Semua mengikuti proses konstitusi ini untuk menyikapinya juga secara konstitusional," ucap Haedar di UNY, Kamis 21 Maret 2024.

Pimpinan DPR Sebut Penghapusan Ambang Batas Parlemen Bakal Bikin Masalah Baru

Haedar menuturkan terkait adanya sengketa tentang Pilpres, ada sejumlah mekanisme yang ditempuh untuk menyelesaikannya. Di antaranya dengan membawa sengketa ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apabila ada hal-hal yang menyangkut persengketaan Pemilu, itu ya kita lakukan lewat proses mekanisme demokrasi di MK," terang Haedar.

Persyaratan Peserta Pemilu Disarankan Diperketat setelah MK Hapus Presidential Threshold

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Haedar meminta dalam menyelesaikan sengketa di Pemilu, MK bisa bersikap objektif keadilan konstitusi. Haedar menilai proses yang objektif membuat semua pihak menerima keputusan MK terkait sengketa di Pemilu. 

"Imbauan kami, MK harus berdiri tegak di atas objektifitas konstitusi dalam memproses persengketaan ini sehingga semua pihak baik yang menang maupun kalah bisa legawa karena prosesnya objektif," tutup Haedar.

Pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril (Doc: Istimewa)

Ini Kata Pengamat Hukum soal Sengketa Pilkada Muara Enim

Sengketa Pilkada Kabupaten Muara Enim yang tertuang dalam perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025