Tragedi Tambang Nikel Ilegal, Petugas Keamanan Tewas Tertimbun Longsor

Petugas Keamanan Tewas Tertimbun Longsor
Sumber :
  • Tim Reskrim Polres Kolaka

Kolaka – PT Wajah Inti Lestari (WIL), perusahaan tambang nikel ilegal yang beroperasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, sedang menjadi sorotan.

Bea Cukai Morowali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3,9 Miliar

Syahrun, warga Desa Babarina yang bekerja sebagai security di perusahaan itu tewas akibat tertimbun longsor. Kapolsek Wolo IPTU Jumardin membenarkan kejadian itu.

"Iya benar, korban meninggal di duga akibat tanah longsor. Pukul 01.000 WITA dini hari, korban masih sempat mengirim pesan di grup WhatsApp kalau kondisi angin kencang dan hujan. Korban diketahui meninggal dunia sekitar pukul 07.00 setelah dilakukan pengecekan oleh karyawan PT WIL di tempat terjadinya longsor,” kata Jumardin, Kamis, 21 Maret 2024.

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

Petugas keamanan tertimbun longsor

Photo :
  • Tim Reskrim Polres Kolaka

Kapolsek Jumardin mengatakan, saat ini tim Reskrim Polres Kolaka sedang melakukan olah TKP. 

Legislator PKB Duga Anak Bos Toko Roti Bukan Sakit Jiwa tapi Psikopat

”Anggota Reskrim Polres Kolaka sudah di TKP melakukan olah TKP. Dugaan sementara korban tewas karena tertimbun tanah longsor," jelasnya. 

Diketahui bahwa aktivitas PT Waja Inti Lestari (WIL) baru-baru ini kembali menjadi sorotan. Advokasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendesak Kapolda Sultra untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Kabupaten Kolaka yang dilakukan PT Wijaya Inti Lestari (WIL) dan PT Tri Mitra Barbarina Putra ( PT TMBP).

Petugas keamanan tertimbun longsor

Photo :
  • Tim reskrim Polres Kolaka

APNI membeberkan, pelanggaran dan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT WIL yakni memiliki IUP Operasi Produksi di Desa Lapo-pao, Kolaka dengan luas wilayah (Ha) 210 hekatare yang berlaku sejak 27 Juli 2020 – 26 Juli 2030 dan dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 418/DPMPST/VII/2020.

Dalam IUP PT. WIL terdapat Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai surat Keputusan Penunjukan Nomor 6623/menlhk-pktl/kuh/pla.2/10/2021 dengan No SK. 465/Menhut-II/2011. 

Berdasarkan kondisi lapangan, PT. WIL diduga menggarap sebagian Kawasan hutan Produksi terbats (HPT) tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam melakukan aktivitas pertambangan di Desa Lapao-pao Kecamatan Wola Kabupaten Kolaka, Sultra.

“Selain itu juga diduga menggarap ore nikel didalam sebagian kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) dan membuat jalan holing yang menghubungkan Jety PT Tri Mitra Barbarina Putra ( PT TMBP ) yang dulunya benama Perusahaan PT Barbarina Putra Sulung yang tidak memilik izin Tersus/TUKS,” laporan APNI.

Tidak hanya itu, PT WIL juga diduga melakukan penjualan Dokumen untuk mengisi kuota RKAB miliknya kepada PT Tri Mitra Barbarina Putra yang Perusahaan sebelumnya Bernama PT Barbarina Putra Sulung yang telah dicabut IUP batuannya oleh Menteri Investasi dan Menteri ESDM pada Februari 2022 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya