MK Batasi Hanya Ada 15 Saksi dan 2 Ahli dalam Sengketa Pilpres 2024
- vstory
Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pihaknya akan membatasi jumlah saksi dan ahli yang hadir dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. Menurutnya, MK kemungkinan hanya membolehkan 15 saksi dan 2 ahli dari masing-masing pihak yang ikut bersengketa.
"Kalau di 2019, itu 15 saksi, dan dua ahli. 2024 kemungkinan ikut pola itu nanti kita update lagi perbedaannya," kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.
Fajar menegaskan bahwa hal itu tak terlepas dari durasi waktu yang singkat dalam penanganan sengketa hasil pilpres, yakni 14 hari kerja sejak perkara di registrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK.
Putusan terkait sengketa Pemilu 2024 akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang. Menurut dia, sidang akan dimulai terhitung 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.
"Karena putusan itu tanggal 22 April. Kalau diregistrasinya tanggal tanggal 25 (Maret) hari Senin ya. Jadi hitungannya itu hari kerja," kata Fajar.
Apalagi, lanjut Fajar, kemungkinan besar, sengketa hasil pilpres kali ini akan diajukan oleh dua pemohon, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Maka itu, kata dia, MK harus membuat skenario persidangan sehingga bisa menghasilkan putusan terbaik dalam waktu 14 hari kerja.
Di sisi lain, Fajar mengatakan pihaknya dapat merancang persidangan dua perkara dari kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud digabung menjadi satu atau disidangkan secara terpisah, misalnya kubu Anies-Cak Imin terlebih dahulu baru dilanjutkan kubu Ganjar-Mahfud.
"Itu bisa, bisa digabung (2 perkara), atau bisa jadi satu-satu, satu selesaikan satu selesaikan. Jadi, dalam 14 hari kerja itu mungkin saja digabung tetapi mungkin saja satu diselesaikan, ini selesai sidangnya," tuturnya.