KPK Periksa 19 Napi Korupsi soal Kasus Pungli Rutan, Usut Penggunaan Ponsel untuk Pesan Makan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pendalaman lebih jauh terkait dengan kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di rutan KPK. Kini, penyidik melakukan pemeriksaan kepada 19 terpidana kasus korupsi.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa 19 terpidana kasus korupsi yang diperiksa kasus pungli di rutan KPk itu semuanya menjalani pemeriksaan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Pemeriksaan dilakukan selama dua hari yakni pada Selasa dan Rabu kemarin.

"Bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali Fikri kepada wartawan.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jubir berlatar belakang jaksa itu mengatakan bahwa pemeriksaan kepada 19 terpidana kasus korupsi itu turut didalami terkait dengan pengumpulan uang yang dipimpin oleh Achmad Fauzie selaku Kepala Rutan cabang KPK. 

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Mereka juga turut ditanyakan soal penggunaan fasilitas ponsel genggam tahanan untuk membeli makanan.

"Para tahanan agar mendapatkan fasilitas berupa penggunaan handphone termasuk pemesanan layanan makanan di luar jatah makan yang diberikan," kata Ali.

Adapun 19 terpidana yang diperiksa berkapasitas sebagai saksi dalam kasus pungli rutan:

1. Nurdin Abdullah (Terpidana)

2. Hiendra Soenjoto (Terpidana)

3. Ferdy Yuman (Terpidana)

4. Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Terpidana)

5. Herman Mayori (Terpidana)

6. Kiagus Emil Fahmy Cornain (Terpidana)

7. La Ode Muhammad Rusdianto Emba (Terpidana)

8. M Naim Fahmi (Terpidana)

9. Nurhadi Abdurrachman (Terpidana)

10. Emirsyah Satar (Terpidana)

11. Dodi Reza (Terpidana)

12. Apri Sujadi (Terpidana)

13. Ainul Fakih (Terpidana)

14. Arko Mulawan (Terpidana)

15. Bong Tjiee Tjiang (Terpidana)

16. Budi Setiawan (Terpidana)

17. Dono Purwoko (Terpidana)

18. Edy Rahmat (Terpidana)

19. Edy Wahyudi (Terpidana)

Para Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Termasuk Karutan Achmad Fauzie

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

KPK saat ini sudah resmi menahan para tersangka pungli rutan KPK. Mereka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

KPK mempersangkakan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya