Pendaftaran Sengketa Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Lebih dari 300 Polisi Disiagakan di MK

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta - Ratusan polisi disiagakan di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 21 Maret 2024. Pengawalan ketat polisi itu karena pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 sudah dibuka oleh MK.

"Di MK 325 personel," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Ruslan, Kamis 21 Maret 2024.

Sementara, belum ada pengamanan ketat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ruslan mengatakan, untuk rekayasa lalu lintas belum dilakukan di kawasan MK.

Sebab, hal itu disebut bersifat situasional. Adapun hari ini Timnas pemenangan Anies-Muhaimin Iskandar (AMIN) menggugat hasil rekapitulasi Pemilu Presiden (Pilpres) KPU ke MK. "(Untuk pengalihan arus) Lalin situasional," katanya lagi.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

KPU pada Rabu malam sudah mengumumkan hasil final rekapitulasi Pilpres 2024 secara nasional. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dinyatakan KPU sebagai pemenang Pilpres 2024.

MK sebelumnya juga menyampai sudah buka pendaftaran PHPUPemilu 2024. Wakil Ketua MK, Saldi Isra yang resmi membukanya.

"Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa," kata Saldi Isra, Kamis, 21 Maret 2024.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

PHPU mulai beroperasi 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilu 2024. Dia menjelaskan, untuk pendaftaran perkara Pilpres 2024 akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU.

Artinya mulai pukul 00.00 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

"Sementara untuk caleg, dihitung sejak penetapan. Artinya, sejak 22.19 WIB (Rabu) sudah bisa mengajukan sengketa ke MK dengan batas maksimal 3x24 jam," ujar Saldi.

MK: Pilkada Ulang Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang
Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024