Pendaftaran Sengketa Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Lebih dari 300 Polisi Disiagakan di MK

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta - Ratusan polisi disiagakan di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 21 Maret 2024. Pengawalan ketat polisi itu karena pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 sudah dibuka oleh MK.

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

"Di MK 325 personel," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Ruslan, Kamis 21 Maret 2024.

Sementara, belum ada pengamanan ketat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ruslan mengatakan, untuk rekayasa lalu lintas belum dilakukan di kawasan MK.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Sebab, hal itu disebut bersifat situasional. Adapun hari ini Timnas pemenangan Anies-Muhaimin Iskandar (AMIN) menggugat hasil rekapitulasi Pemilu Presiden (Pilpres) KPU ke MK. "(Untuk pengalihan arus) Lalin situasional," katanya lagi.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Bawaslu: 'Lapor Mas Wapres', Pemilu dan Pilkada Jangan Digelar di Tahun yang Sama

KPU pada Rabu malam sudah mengumumkan hasil final rekapitulasi Pilpres 2024 secara nasional. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dinyatakan KPU sebagai pemenang Pilpres 2024.

MK sebelumnya juga menyampai sudah buka pendaftaran PHPUPemilu 2024. Wakil Ketua MK, Saldi Isra yang resmi membukanya.

"Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa," kata Saldi Isra, Kamis, 21 Maret 2024.

PHPU mulai beroperasi 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilu 2024. Dia menjelaskan, untuk pendaftaran perkara Pilpres 2024 akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU.

Artinya mulai pukul 00.00 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Sementara untuk caleg, dihitung sejak penetapan. Artinya, sejak 22.19 WIB (Rabu) sudah bisa mengajukan sengketa ke MK dengan batas maksimal 3x24 jam," ujar Saldi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya