Polri Diminta Anulir Status Tersangka 9 Petani yang Dituduh Halangi Proyek IKN

Para Petani sawit di Kaltim Menjelaskan Lokasi Lahan Mereka pada Aparat yang Berjaga.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)

Jakarta – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membatalkan status tersangka 9 Petani Sawit Kelompok Tani Saloloang, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim. JPKP memandang, tidak ada niatan dari warga itu untuk mengancam aparat menghalangi pembangunan Proyek Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Tidak pernah ada sedikitpun masyarakat mau menggunakan parang dan mandau itu untuk mengancam Kapolsek, Bupati, Tim terpadu maupun kontraktor. Parang dan mandau itu murni digunakan untuk bertani, termasuk hari itu untuk membuka jalur untuk jalan bagi kemudahan tim pada saat verifikasi tanam tumbuh,” kata Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken dalam keterangannya yang diterima Kamis, 21 Maret 2024

Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara

Photo :
  • ANTARA/HO-Kementerian PUPR.

Maret Samuel menambahkan, pemberitaan media massa yang menyebut 9 petani itu ditangkap karena mengancam dan menghalangi Pembangunan Proyek Bandara VVIP IKN dengan menggunakan senjata tajam, sama sekali tidak benar.

“Yang benar adalah lahan warga digusur padahal belum dilakukan verifikasi dan identifikasi tanam tumbuh yang seharusnya dilakukan. Jadi kalimat mengancam dan menghalangi proyek sangatlah tidak benar. Yang ada adalah mereka terlebih dahulu menggusur lahan milik warga, lalu warga menghalangi agar dilakukan terlebih dahulu verifikasi dan identifikasi tanam tumbuh,” kata Maret Samuel.  

Untuk diketahui, pada Sabtu 24 Februari 2024, polisi menangkap 9 orang petani sawit dari Kelompok Tani Saloloang karena dituduh mengancam para pekerja proyek pembangunan bandar udara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kaltim. 

Awal Maret lalu, Polda Kaltim menangguhkan penahanan mereka. Kendati sudah tidak ditahan, kesembilan warga ini masih berstatus sebagai tersangka.  

Lahan Turun Temurun dan Nama Fiktif 

Menteri Hukum Sebut Tak Ada Target Waktu Kapan Prabowo Harus Teken Keppres Pindah ke IKN

Maret Samuel juga menyebut, Kelompok Tani Saloloang tidak pernah setuju dengan keinginan Pj Bupati Penajam Paser Utara untuk menerima relokasi yang hanya berpedoman dengan PerPres No 62 Tahun 2018 dan PerPres No. 78 Tahun 2023 karena lahan mereka bukan Tanah Terlantar. 

“Mereka pemilik lahan turun temurun puluhan tahun sebelum ada TKA, sebelum ada HGU sehingga pendekatan payung hukumnya berdasarkan Undang-Undang Reforma Agraria yang tepat adalah PerPres No. 86 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum,” kata Maret Samuel.

Basuki Ungkap Arahan Prabowo soal IKN: 2025 ASN Pindah, 2028 Penyelesaian Kantor DPR hingga MA

Dia menambahkan, persoalan menjadi lebih rumit tatkala munculnya nama-nama fiktif di atas Peta Bidang lahan milik Kelompok Tani Saloloang, sedangkan nama Petani sendiri dihilangkan. Dari awal bergulirnya isu pembangunan Bandara VVIP IKN, Kelompok Tani Saloloang tidak pernah diundang dalam sosialisasi. 

“Kecuali yang terakhir kali dikumpulkan oleh Bupati ratusan orang korban terdampak. Saat itu warga sempat menyuarakan apa yang dialami tetapi tidak juga dihiraukan,” tutur Maret Samuel. 

Debat Sengit dengan Pramono soal Balai Kota Pindah ke Jakut, Ridwan Kamil: IKN Itu Datang dari Imajinasi

IKN Nusantara.

Photo :
  • VIVA.co.id/Arianti Widya

Dia menyebut, nama-nama fiktif yg di plot di atas lahan warga sebagian yang sudah membuat pernyataan kalau mereka sendiri tidak pernah merasa memiliki, membeli atau berkebun di lahan tersebut, bahkan mereka tidak tau dimana tempat akan di bangun Bandara VVIP dimaksud.

“Warga tidak ingin Pemerintah membayar sesuatu kepada orang yang salah, membayar kepada nama-nama fiktif yang adalah orang yang sebenarnya tidak punya hak. Kekeliruan ini justru kami berusaha menjaga agar aparat negara tidak terperangkap dan melanggar hukum memperkaya orang lain menggunakan uang Negara untuk kepentingannya.” kata Maret

Karena itu JPKP mendesak aparat terkait untuk mengusut siapa yang berada di balik kekisruhan ini. “Saya kira aparat harus meluruskan kekacauan ini. Siapa dalang di balik kekacauan ini harus diungkap,” pungkas Maret Samuel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya