Diduga Produksi Oli Palsu, Komunitas Aktivis Muda Indonesia Desak Mabes Polri untuk Segera Tangkap

VIVA Otomotif: Ilustrasi pelumas atau oli
Sumber :
  • Dok: Autochem

Jakarta - Ribuan massa Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melakukan aksi depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Ketua Umum PB Kami Sultoni mendesak Mabes Polri Brantas dan Tangkap pembuat pelumas atau oli palsu untuk kendaraan bermotor dan sparepart palsu tanpa pandang  bulu.

Sultoni menduga PT. Nusantara Dua Kawan melakukan kegiatan pemalsuan oli dan sparepart dengan kemasan salah satu produksi merek sepeda motor.

"Kami menduga Owner PT. Nusantara Dua Kawan bernama Yosep melakukan kegiatan pemalsuan oli dan sparepart dengan kemasan bermerk Honda (AHM), kami juga dapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi Gudang pembuatan oli palsu dan Sparepart paslu bermerk Honda di Pergudangan Sentral Kosambi Blog G No 5 Tanggerang Kota dan diduga dilokasi tersebut terdapat kurang lebih 6 gudang." Katanya dalam kegiatan aksi didepan gedung Mabes Polri, Jakarta.

PB Kami meminta Mabes Polri segera bertindak Tegas agar menangkap saudara Yosep yang diduga mendalangi Pemalsuan Oli dan Sparepart  ke merek Honda tersebut karena dapat dipastikan banyak masyarakat di seluruh Indonesia tertipu dan dirugikan pembelian oli dan Sparepat palsu tersebut.

"Sebelumnya kan  pernah Wakil Menteri Perdagangan mas wamen Jerry Sambuaga membongkar produksi dugaan oli palsu berbagai merk terkenal di salah satu pabrik yang berlokasi di Tangerang tahun 2023, ternyata nggak berhenti sampai situ aja, ini kami duga masih ada lagi yang masih beroperasi, yang kami lihat ini sangat merugikan konsumen di tanah air." ungkapnya

Sultoni juga akan berupaya menggandeng Perusahan Honda yang dirugikan untuk bersama-sama melaporkan saudara Yosep Owner PT Nusantara Dua Kawan yang diduga dalang pembuatan oli dan sparepart ke Mabes Polri.

"Terkait perdagangan Kami mengajak pihak Honda juga ikut serta dalam pengawasan, jangan diam saja, kalau seperti ini banyak pihak yang dirugikan, contohnya masyarakat kita, kalau memang memakai oli palsu, kan jadi merusak mesin dll, masyarakat yang sangat dirugikan, kalau memang pihak Honda tidak ikut andil dalam masalah ini, tentu saja bisa mengurangi kepercayaan konsumen kepada perusahaan mobil asal Jepang yang mengeluarkan produk oli tersebut.

Ilustrasi Ganti Oli Motor.

Photo :
  • Istimewa.
Ditemukan Meninggal, Korban Sempat Cerita Harus Ganti Rugi Barang yang Dihilangkan di Tempat Kerja

Sultoni juga mendesak Mabes Polri segera turun tangan melakukan penangkapan agar proses produksi dan dapat dihentikan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.

"Kami pikir Pemalsu melanggar Undang-Undang Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan dikenakan sanksi 5 tahun penjara serta denda Rp2 milliar," ungkapnya.

Ganti Rugi Proyek Tol untuk Mat Solar Belum Juga Cair, Ini Penjelasan Jasa Marga

Praktik pemalsuan pelumas (oli) di Indonesia sangat meresahkan dan merugikan negara hingga miliar an rupiah, belum termasuk kerugian-kerugian lain seperti hilangnya kesempatan kerja ratusan orang.

"Kerugian negara soal PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas (Pelumas 0,30%) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 (PMK 34/2017), kerugian bukan hanya negara saja, semua rugi dari negara sampai konsumen, kalau konsumen kerugian nya sampai kerusakan mesin kendaraan bermotornya, coba di liat sebagai salah satu contoh kerugian masyarakat kita yang bergantung hidup dengan bekerja sebagai ojek online, kasian kalau kerusakan nya harus ganti sparepart atau sampai turun mesin, bukan nya untung malah buntung," tandasnya dikutip VIVA.co.id pada Kamis, 21 Maret 2024.

Respons LMAN soal Ganti Rugi Tanah Mat Solar yang Jadi Tol Cinere-Serpong

Lanjut Sultoni mengatakan, bahwa langkah ke depan kami akan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait seperti yayasan lembaga konsumen indonesia (YLKI) / badan perlindungan konsumen nasional.

"Kami akan melakukan audiensi dengan yayasan lembaga konsumen indonesia YLKI / badan perlindungan konsumen nasional untuk lebih mendalam membahas fenomena yang berkelanjutan ini, berdiskusi supaya ada solusi kedepan nya, misal dari hasil pertemuan kami ini bisa menghasilkan pencerahan kepada masyarakat tentang bagaimana ciri ciri oli palsu tersebut dan sebagainya," tutupnya

Angkasa Pura Logistik Menangkan Perkara Arbitrase Melawan World Trans

BANI Kabulkan Gugatan Angkasa Pura Logistik Terhadap World Trans

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) melalui Arbiter Tunggal telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Angkasa Pura Logistik terhadap PT World Trans.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024