Dua Kubu Massa yang Menolak dan Mendukung Pemilu 2024, Sama-sama Gelar Aksi di KPU

Terdapat dua kubu massa aksi yang hingga kini masih melakukan menolak hasil Pemilu 2024 dan orasi di depan Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu 20 Maret 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Jelang pengumuman dan penetapan hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilhan Umum, massa mulai melakukan aksi di Gedung KPU, Rabu 20 Maret 2024. Saat ini, ada dua kubu massa yakni yang menolak hasil Pemilu 2024 dan massa yang menerima.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Pantauan VIVA di lokasi, terlihat kedua kubu massa mulai berdatangan di lokasi sejak sekitar pukul 16:00 WIB. Kedua kubu massa membawa ratusan orang dan mobil komando. Mereka kemudian berorasi.

Massa penolak hasil Pemilu 2024 melakukan demonstrasi di sekitar simpang Jalan Imam Bonjol yang ke arah Menteng Jakarta Pusat, atau pada sisi timur gedung KPU. Dalam orasinya, massa ini menuding bahwa Pemilu 2024 kali ini penuh dengan kecurangan.

Ketua KPU Sebut Rekapitulasi Pilgub 2024 Sudah 98,72 Persen

"Tolak pemilu curang, tolak pemilu curang," ujar orator dari atas mobil komando.

Sementara di sisi seberang, massa pendukung Pemilu 2024 juga melakukan aksi dan berorasi. Posisi massa ini ada di dekat kawasan KPU yang dari arah bundaran HI atau pada sisi barat kantor KPU. 

Beda dengan Said Abdullah, Aditya Pilih Legowo Didiskualifikasi di Pilkada Banjarbaru

Kedua kubu dipisahkan oleh barikade beton yang dijaga ketat oleh aparat keamanan dari pihak kepolisian. Terlihat sejumlah mobil pemadam kebakaran, pengurai massa, water cannon, hingga kendaraan taktis disiagakan. Sejumlah anggota Polri dengan seragam anti huru-hara dan TNI juga bersiaga di lokasi.

Dikabarkan Hari ini Rabu 20 Maret 2024, pihak Komisi Pemilihan Umum akan mengumumkan dan menetapkan hasil pemilu termasuk hasil Pilpres 2024.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024