Kasus Pungli di Rutan KPK, Eks Gubernur Sulsel hingga mantan Sekretaris MA Diperiksa
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, hingga mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Keduanya diperiksa lembaga antirasuah terkait kasus pemungutan liar (Pungli) di Rutan KPK.
"Hari ini bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan Rabu, 20 Maret 2024.
Adapun, lembaga antirasuah KPK memeriksa sembilan orang, dimana mereka merupakan terpidana kasus korupsi tapi masih berkapasitas sebagai saksi dalam kasus pungli di Rutan KPK.
1. Nurdin Abdullah
2. Hiendra Soenjoto
3. Ferdy Yuman
4. Gerri Ginanjar Triw Rahmatullah
5. Herman Mayori
6. Kiagus Emil Fahmy
7. M Naim Fahmi
8. La Ode Muhammad Rusdianto Emba
9. Nurhadi Abdurrachman
Diketahui, KPK saat ini sudah resmi menahan para tersangka pungli Rutan KPK. Mereka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengamanan Rutan cabang KPK yaitu Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
KPK mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.