MK Tolak Gugatan Pembubaran Partai Politik yang Bahayakan Negara

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo
Sumber :
  • MK

Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara nomor 15/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh mahasiswa bernama Teja Maulana Hakim.

KPU Sebut 21 Gubernur, 225 bupati dan 50 Wali Kota Dilantik 6 Februari

Dia menyoalkan pasal yang mengatur tentang pembekuan partai politik selama satu tahun apabila kedapatan aktivitasnya bertentangan dengan UUD 1945 atau perundang-undangan yang membahayakan negara.

"Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.

Mendagri Usul Kepala Daerah Tak Sengketa di MK Dilantik 6 Februari

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Pemohon menggugat Pasal 48 ayat (2) UU Parpol yang menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara partai politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh Pengadilan Negeri paling laman satu tahun.

Presiden Korsel yang Dimakzulkan Datangi Rumah Sakit setelah Tampil Perdana dalam Sidang

Serta Pasal 48 ayat (3) UU Parpol menyatakan, partai politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 48 ayat (2) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adapun terkait Pasal 48 ayat (3) UU Parpol, pemohon meminta MK agar menyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai partai politik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ilustrasi : Garis polisi di rumah korban pembunuhan

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Ciputat

Polisi berhasil menangkap RS (29), seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap MK di Ciputat, Tangerang Selatan.

img_title
VIVA.co.id
25 Januari 2025