KPK Usul Ada Aturan Larang Penyaluran Bansos 2 Bulan Jelang Pilkada
- KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa ada sebuah peningkatan dalam anggaran bantuan sosial (bansos) menjelang pilkada. Hal itu terungkap ketika KPK menggelar rapat koordinasi nasional pemberantasan korupsi pemerintah daerah dan peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024.
Fenomena kenaikan anggaran bansos itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kita ketahui menjelang pilkada atau ya tahun pemilihan kepala daerah coba bapak ibu cek apakah ada anggaran hibah atau bansos yang naik," ujar Alex kepada wartawan, Rabu 20 Maret 2024.
Maka itu, Alex menyebutkan bahwa harus ada sebuah aturan yang melarang pembagian bansos dua bulan menjelang pilkada. Ia berharap, aturan tersebut ada dalam peraturan daerah yang memuat.
"Saya sih berharap ada perda atau apa pun tadi yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum pilkada," kata Alex.
Menurutnya, penyaluran bansos menjelang pemilu itu bisa berdampak nantinya dalam kualitas pilkada. Pasalnya, menurut survei KPK banyak masyarakat yang akhirnya memilih berdasar pada uang.
"Sesuai dengan survei kami di KPK, bahwa preferensi masyarakat memilih calon anggota DPR atau pimpinan daerah atau negara yang pertama-tama apa Bapak-Ibu sekalian? Faktor uang. Itu dari survei kami di KPK," ucapnya.
Alex mengklaim bahwa dirinya mendapatkan cerita bahwa ada warga yang mendapatkan enam amplop pada pemilu kemarin. Dia menyebut keenam amplop itu memiliki total uang Rp 1 juta.
"Itu yang menjadi pertimbangan pertama untuk menentukan calon. Itu terkonfirmasi saya dengar dari orang yang bekerja di rumah saya dan tetangga-tetangga cerita kemarin dapat amplop sampai lima, ada yang bilang empat, apa enam. Dijumlahkan secara total Rp 1 juta lebih Bapak-Ibu sekalian, untuk satu orang," tutur Alex.
"Coba upayakan, Bapak-Ibu sekalian, Pak Sekjen, Pak Inspektur, jangan ada penyaluran bansos sebelum pilkada," imbuhnya.